Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/06/2017 06:00 WIB

Masih Ditemukan THM yang Beroperasi Selama Ramadhan

Pengusaha THM illegal yang beroperasi selama Ramadhan
Pengusaha THM illegal yang beroperasi selama Ramadhan
CIKARANG_DAKTACOM: DPRD Kabupaten Bekasi menemukan tempat hiburan malam masih tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
 
Padahal sesuai seruan Bupati Bekasi, tempat yang berbau maksiat seperti karaoke, pub, diskotik, panti pijat dan sebagainya wajib tutup selama bulan Ramadhan, apalagi terdapat peraturan daerah nomer 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan yang melarang keberadaan tempat tersebut.
 
Untuk itu, Ketua DPRD dan Komisi II melakukan pantauan secara langsung terkait dengan aktivitas mereka dan diketemukanlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
 
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan adanya pantauan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan masih adanya aktivitas tempat hiburan malam dan benar saja ada salah satu tempat hiburan di kawasan ruko thamrin lippo cikarang bernama jenesis hotel yang tetap membuka fasilitas karaokenya.
 
Sunandar sempat memarahi pengelola tempat hiburan tersebut yang dinilainya tidak menaati aturan yang telah dibuat.
 
"Saya geram pengelola tempat hiburan yang masih buka itu tidak menghormati ibadah umat islam di bulan Ramadhan, setelah di cek, tempat hiburan itu juga menyalahi aturan dalam peruntukannya dan tidak berijin," ujarnya pada Senin (19/6).
 
Sunandar menambahkan, dengan ditemukannya tempat hiburan malam yang masih buka, satpol pp didesak agar lebih meningkatkan pengawasannya karena hal itu merupakan dinas yang menegakan Perda.
 
Sementara untuk izin yang belum ada dari tempat hiburan tersebut pihaknya juga akan memberikan rekomendasi ke bpmpt supaya hal ini menjadi perhatian.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1612 Kali
Berita Terkait

0 Comments