Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/06/2017 16:00 WIB

Komisi III: Penggunaan Istilah Persekusi Tidak Tepat

aboe bakar
aboe bakar
KALSEL_DAKTACOM: Anggota Komisi III, Habib Aboe Bakar menyatakan tidak sepakat dengan istilah presekusi yang sekarang banyak dipakai. Hal ini diungkapkan oleh Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam kegiatan Sosialisasi  Empat Pilar MPR yang diselenggarakan di Hulu Sungai Tengah, Jum'at (16/6). 
 
Aboe Bakar menilai bahwa istilah tersebut tidak sesuai untuk menggambarkan kondisi masyarakat. 
 
“Menurut istilah kamus, presekusi itu memburu secara sewenang-wenang untuk disiksa atau ditumpas. Saya rasa itu terlalu keji untuk menggambarkan tindakan masyarakat. Saya rasa gak ada kejadian seperti itu di republik ini, karena masyarakat Indonesia sangat toleran dan cinta damai”. Ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi.
 
Habib melihat bahwa tindakan masyarakat yang menangkap pelaku penistaan kemudiaan dibawa ke kantor polisi adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. 
 
“Sudah dari zaman dulu masyarakat itu membantu aparat, jika ada pencuri mereka membantu aparat dengan siskamling. Jika ada pencopet mereka bantu menangkap dam membawanya ke pos polisi.” Papar Habib Aboe mendudukkan persoalan dengan menjelaskan bagaimana selama ini masyarakat berperan membantu kepolisian.
 
“Tindakan masyarakat seperti itu sebenarnya kontrol sosial, misalkan jika dikampung ada kedapatan orang mesum. Pastilah masyarakat akan melakukan penggrebekan, kemudian dibawa ke kantor polisi. Masak seperti itu akan kita sebut dengan presekusi, sebenarnya kan sama semangatnya, yaitu ingin menjaga ketertiban. Hanya saja satu kasusnya perbuatan mesum, sedangkan pada kasus yang lain mungkin penistaan atau penghinaan melalui media sosial”, papar anggota MPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut.
 
Pada kesempatan tersebut, Habib Aboe Bakar mengingatkan bahwa secara alamiah masyarakat Indonesia sudang memiliki kebiasaan menjaga norma yang hidup di masyarakat. 
 
“Ini sebenarnya kan norma yang hidup di masyarakat, supaya tidak ada orang seenaknya saja menista. Ini norma kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah lama ada di Indonesia. Hanya saja sekarang berkembang, kasusnya kerap muncul di media sosial. Saya melihat ini adalah pola imunitas masyarakat Indonesia, jadi jangan dilabeli sebagai presekusi,” tukasnya.
 
Jika aktifitas masyakarat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilabeli persekusi, Habib Aboe mengkhawatirkan masyarakat tidak peduli lagi dengan kontrol sosial. Nantinya semua persoalan yang ada di masyarakat diserahkan pada polisi, dan mereka tidak mau lagi berperan serta dalam menjaga ketertiban karena takut dilabeli persekusi.
Editor :
Sumber : Rilis Aboe Bakar Alhabsy
- Dilihat 1248 Kali
Berita Terkait

0 Comments