Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/06/2017 15:00 WIB

Kebijakan Full Day School, Menag Minta Penguatan Madrasah Diniyah.

menag
menag
JAKARTA_DAKTACOM : Wacana penerapan kebijakan Full Day School oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai respon beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat berpandangan bahwa kebijakan itu akan berimbas negatif pada eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren.
 
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin meminta rencana penerapan Full Day School tersebut harus memberikan jaminan terhadap kelangsungan madrasah diniyah dan pondok pesantren.
 
“Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya,” terang Menag Lukman di Jakarta, Rabu (14/06).
 
Lukman berpendapat jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren juga harus tertuang dalam regulasi. Bila tidak ada jaminan tesebut, Lukman mengimbau sebaiknya rencana penerapan kebijakan Full Day School ditinjau kembali.
 
“Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tuturnya.
 
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Sebagian masyarakat berpandangan aturan ini akan mengganggu kegiatan lembaga pendidikan keagamaan non formal yang selama ini sudah berkembang di masyarakat.  
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1529 Kali
Berita Terkait

0 Comments