Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/05/2017 07:45 WIB

Nasyiatul Aisyiyah Siap Advokasi Kasus Baiq Nuril

Nasyiatul Aisyiyah Siap Advokasi Kasus Baiq Nuril
Nasyiatul Aisyiyah Siap Advokasi Kasus Baiq Nuril
JAKARTA_DAKTACOM: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.
 
Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Diyah Puspitarini mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Baiq Nuril (36 tahun) merupakan sebuah kekeliruan dalam menafsirkan hukum.
 
“Ibu Nuril yang sesungguhnya merupakan korban pelecehan verbal dari mantan kepala sekolahnya sendiri harus mendekam dalam penjara yang mengakibatkan anak-anaknya terlantar dan kehilangan kasih saying”, kata dia seperti dilansir dari pernyataan pers, Senin (29/5).
 
“Yang sesungguhnya penyebar-luasan informasi tersebut bukan faktor kesengajaan dan bukan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan,” tambah dia.
 
Sementara itu Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB, melalui Ketuanya Humairah, memberikan pernyataan sikap atas kasus tersebut. Diantaranya.
 
1. Menyampaikan rasa simpati yang setulus-tulusnya kepada ibu Nuril sebagai seorang korban pelecehan, sebagai ibu dari 3 orang anak yang masih kecil-kecil, sebagai perempuan yang diabaikan hak-haknya, namun malah didakwa dengan tuntutan yang mengabaikan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada perempuan, yang sesungguhnya merupakan korban yang wajib diberikan perlindungan.
 
2. Menyayangkan dan mengutuk tuntutan sidang yang menjerat ibu nuril dengan alasan menyebarluaskan dan mentransmisikan rekaman elektronik asusila, yang pada kenyataannya, dari kronologis kejadian, bukanlah ibu Nuril yang melakukan hal tersebut. Pun sesungguhnya hal itu menjadi sesuatu yang lumrah jika rekaman tersebut mengandung muatan-muatan yang berindikasi pada ketidakadilan dan pelakuan yang merendahkan, apalagi melecehkan,
 
3. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan dan advokasi perempuan dan anak, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB memberikan jaminan untuk penangguhan hukuman untuk kebebasan Ibu Nuril mengingat bahwa ibu Nuril memiliki tiga orang anak yang harus diurus dan dipenuhi hak-hak dasar mereka untuk tetap bersama dan mendapatkan kasih sayang dari ibunya.
 
Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah mendukung penuh upaya Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB dalam rangka melakukan advokasi kepada Ibu Baiq Nuril.
 
“Ibu Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual dan sekaligus juga korban kekerasan sistemik penegakan hukum di Indonesia sehingga harus didampingi. Dalam semangat gerakan Muhammadiyah, visi Al Ma'un adalah melakukan pembelaan kepada kaum mustadz'afin yaitu orang-orang yang lemah dan harus dibela. Maka sejalan dengan program massifikasi advokasi perempuan dan anak, maka setiap kader Nasyiah beserta organisasinya harus pro-aktif melakukan pembelaan,” tegas Diyah.
Editor :
Sumber : muhammadiyah.or.id
- Dilihat 1378 Kali
Berita Terkait

0 Comments