Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/04/2015 22:31 WIB

Tessy Srimulat Divonis 10 Bulan Masa Rehabilitasi

Tessy Srimulat Saat Mengikuti Persidangan
Tessy Srimulat Saat Mengikuti Persidangan

BEKASI_DAKTACOM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan masa rehabilitasi kepada terdakwa Tessy Srimulat. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara. Pelawak bernama asli Kabul Basuki itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Tessy yang biasanya seusai sidang tidak memberikan komentar, kali ini dengan wajah sumringah ia bersedia memberikan komentar kepada wartawan.

Anggota Srimulat itu, mengucapkan terimaksih kepada majelis hakim, personil Srimulat dan penggemar serta mengucapkam permohonan maaf kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada dirinya.

"Terimakasih kepada teman-teman srimulat, saya tidak bisa mengucapkan satu persatu. Terimakasih kepada penggemar. Kepada Parto, Sule dan Andre yang telah membantu saya. Semoga ini menjadi pertanggung jawaban moral saya," kata Tessy di Pengadilan Bekasi, Kamis (30/4).

Tessy cukup beruntung tidak harus menjalankan sisa masa hukuman di balik jeruji besi. Sebab, majelis meminta agar dia dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba.

"Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV AIDS berbasis masyarakat," kata majelis.

Tessy ditangkap pihak berwajib dikawasan Marga Mulya Bekasi Utara pada Oktober 2014 lalu. Saat itu dirinya bersama dua temannya sedang asyik menggunakan narkoba jenis shabu.

Sesaat setelah ditangkap, Tessy sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Tindakan itulah yang membuat kondisi kesehatannya terus merosot.
 

Reporter :
Editor : Syifa Faradila
- Dilihat 1750 Kali
Berita Terkait

0 Comments