Tessy Srimulat Divonis 10 Bulan Masa Rehabilitasi
BEKASI_DAKTACOM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan masa rehabilitasi kepada terdakwa Tessy Srimulat. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara. Pelawak bernama asli Kabul Basuki itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Tessy yang biasanya seusai sidang tidak memberikan komentar, kali ini dengan wajah sumringah ia bersedia memberikan komentar kepada wartawan.
Anggota Srimulat itu, mengucapkan terimaksih kepada majelis hakim, personil Srimulat dan penggemar serta mengucapkam permohonan maaf kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada dirinya.
"Terimakasih kepada teman-teman srimulat, saya tidak bisa mengucapkan satu persatu. Terimakasih kepada penggemar. Kepada Parto, Sule dan Andre yang telah membantu saya. Semoga ini menjadi pertanggung jawaban moral saya," kata Tessy di Pengadilan Bekasi, Kamis (30/4).
Tessy cukup beruntung tidak harus menjalankan sisa masa hukuman di balik jeruji besi. Sebab, majelis meminta agar dia dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba.
"Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV AIDS berbasis masyarakat," kata majelis.
Tessy ditangkap pihak berwajib dikawasan Marga Mulya Bekasi Utara pada Oktober 2014 lalu. Saat itu dirinya bersama dua temannya sedang asyik menggunakan narkoba jenis shabu.
Sesaat setelah ditangkap, Tessy sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Tindakan itulah yang membuat kondisi kesehatannya terus merosot.
Reporter | : | |
Editor | : | Syifa Faradila |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments