Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/05/2017 07:15 WIB

Pelaku Curanmor Spesialis Ojek Online Berhasil Diamankan

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
BEKASI_DATACOM: Satu dari dua spesialis pencuri sepeda motor dengan modus penipuan di Kota Bekasi ditangkap polisi, Senin (22/5) siang. Pelaku, M. Gifaliandri (19) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swakarsa I RT 12/03, Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur.
 
Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial Aki (60) masih diburu polisi.
 
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan, kasus pencurian ini dialami oleh Firdaus Rachman (20), tukang ojek berbasis aplikasi, Go-Jek pada Minggu, 2 April 2017 lalu. Modus penipuannya adalah pelaku Gifaliandri berpura-pura menjadi penumpang ojek online.
 
"Di tengah jalan pelaku minta minta diantar ke rumah temannya di Perumahan Jaladapura Auri, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi," kata Dedy kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (22/5).
 
Saat di lokasi, kata Dedy, Gifaliandri berbincang dengan seorang pria tua yang disebut Aki. Kepada korban, Aki mengaku bekerja sebagai ahli pengobatan herbal dan ditunjukkan sejumlah dedaunan untuk pengobatan.
 
Sambil membawa pelaku, korban kemudian masuk ke dalam perumahan untuk memetik dedaunan yang diminta Aki.
Di perumahan itu, korban diminta memetik daun, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban untuk menjemput Aki yang berada di pinggir jalan.
 
"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka memberikan sebuah dompet sebagai jaminan. Namun saat membuka dompet ternyata kosong, sementara pelaku tak kunjung kembali bersama dengan Aki," jelas Dedy.
 
Merasa jadi korban kejahatan, Firdaus melaporkan hal ini ke Mapolsek Bekasi Timur untuk didalami. Berbekal laporan itu, penyidik melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponselnya saat memesan aplikasi Go-Jek ke korban.
 
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Erna Ruswing menambahkan, polisi masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sepeda motor korban.
 
Sebab, dalam pengungkapan kasus itu, polisi hanya berhasil menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) sepeda motor Honda Vario B 3629 UIB dari korban.
 
Sementara, sepeda motor korban kemungkinan telah dijual tersangka untuk biaya hidup selama pelarian. Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali beraksi, namun polisi tidak percaya karena aksinya cukup lihai.
 
"Tersangka juga masih dimintai keterangan untuk mengungkap persembunyian rekannya berinisial Aki," kata Erna.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1256 Kali
Berita Terkait

0 Comments