Mutiara Hikmah /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/05/2017 09:00 WIB

Pentingnya Undang-Undang Perlindungan Agama

Ilustrasi penolakan kebebasan berekspresi
Ilustrasi penolakan kebebasan berekspresi
Oleh: Ahmad Kholili Hasib, Peneliti InPas
 
Pada Rakornas (rapat kordinasi nasional) komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Provinsi se-Indonedia, 2 September 2016, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Teguh, SH, MH, mengatakan UU No. 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/Atau Penodaan Agama diperlukan di Indonesia.
 
“Setiap warga negara harus tunduk pada batasan-batasan dengan maksud menjamin hidup agama. Yaitu dibatasi oleh UU No. 1 PNPS 965. Ada HAM (Hak Asasi Manusia) yang mutlak, tetapi di negara Indonesia juga ada HAM Konstitusional. Yakni hak-hak asas manusia yang diatur undang-undang”, jelas Teguh.
 
Pasal 1 UU menerangkan tentang larangan melakukan penodaan agama dalam bentuk apapun. Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
 
Telah menjadi tugas negara untuk melindungi warganya. Apapun agamanya. Melindungi itu dengan aturan. Warga negara harus diatur agar supaya tidak saling melecehkan dan merendahkan satu dengan lainnya. Bila tidak ada aturan, maka setiap orang akan bertindak tanpa kontrol, yang bisa berakibat chaos.
 
Untuk negara Indonesia, perlindungan agama diperlukan. Karena Indonesia bukan negara sekular murni, yang sifatnya cenderung membuang agama sebagai nilai publik. Tapi Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang di dalamnya ada jaminan perlindungan agama dan umat beragama untuk menjalankan ajaran sesuai keyakinannya.
 
Melindungi agama memiliki dasar yuridis formal. Dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 1 disebutkan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Pada pasal yang sama ayat 2 tertulis, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya”.
 
Pasal 29 ayat 1 di atas menunjukkan bahwa agama dalam negara menempati posisi urgen, sakral dan pokok. Negara bukan berdasarkan anti agama atau anti Tuhan. Jadi, warga negara bukan saja dijamin menjalankan ajaran agamanya tetapi agama warga negara itu yang harus dapat jaminan keamanan.
 
Maka, di pasal 29 ayat 2 itu, negara tegas menjamin keyakinan dan ajaran agamanya. Bila ada agama (Islam) meyakini dalam ajarannya bahwa Muslim tidak boleh mengangkat pemimpin non-Muslim, maka mestinya ajaran seperti ini dihormati bahkan dilindungi. Bukan dibully, diolok-olok, bahkan difitnah.
 
Ajaran Islam yang demikian ini bukan sumber radikalisasi. Non-Muslim tak berdosa haram dibunuh, bahkan harus diberi keamanan juga. Ini ajaran Islam. Membunuh semut yang tidak ada alasan saja tidak boleh. Praktik ajaran Islam ini sebenarnya sudah dibuktikan pada aksi-aksi di Jakarta bebarapa waktu lalu. Tidak ada non-Muslim satu pun disentuh. Jadi, lebih radikal anak-anak sekolah yang tawuran di Jakarta yang selalu membawa korban; luka atau tewas. Juga lebih radikal para supporter bola yang sering tawuran dan membuat onar di lapangan dan di luar lapangan. Sedangkan anak muda pengajian, tidak pernah berbuat onar dan tawuran.
 
Maka, bullying terhadap agama lain sesungguhnya melanggar hukum negara. Baik UUD 1945 maupun UU No. 1 PNPS 1965. Seseorang tidak boleh mengolok-olok ajaran agama lain. Sebab, hak berbicara dibatasi undang-undang. Dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 1 disebutkan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
 
Batasan undang-undang yang dimaksud adalah UU no.1/PNPS/1965 itu. Setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran sesuai dengan keyakinan dan agamanya. Beragama merupakan hak dasar. Adapun fungsi undang-undang adalah untuk melindungi agama beserta pemeluknya. Tidak hanya pemeluk agama itu yang dilindungi, tetapi agama juga harus dilindungi oleh negara.
 
Indonesia bukan negara berdasarkan ideologi sekularisme. Bagi negara sekuler,sesat atau tidaknya suatu agama tidak menjadi persoalan karena dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi setiap individu. Bahkan  seseorang diperbolehkan melecehkan keyakinan/agama orang lain termasuk menghujat Tuhan sekalipun. Berbicara itu hak, tetapi berbicara dengan mengolok-olok agama dan Tuhan adalah kejahatan.
 
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan YME tentu saja berbeda. Meskipun memberi kebebasan setiap orang untuk memeluk dan beribadah sesuai keyakinannya, tetapi negara membatasi kebebasan itu agar kebebasan masyarakat secara kesuluruhan tidak terganggu.
 
Agama merupakan hak dasar manusia. Karena itu harus dilindungi oleh negara. Sebab, sebagai hak dasar, maka setiap manusia akan menunut hak dasarnya itu bila ada hambatan-hambatan.
 
Karena itu diperlukan perangkat hukum untuk mengaturnya. Sebab, seluas apapun kebebasan seseorang, ia akan tetap dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan yang melahirkan perdamaikan itu adalah kebebasan yang di dalamnya tidak ada penistaan, pelecehan dan menyudutkan figur agama atau terhadap terhadap kesucian agama.
 
Pelecehan terhadap kesucian agama-lah yang sesungguhnya memicu konflik sosial. Perbuatan seperti ini jika dibiarkan akan memperkeruh keamanan masyarakat, karena penodaan agama hakikatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Pelecehan terhadap agama hakikatnya pelecehan terhadap hak manusia. Sebab, hak manusia yang paling asasi adalah hak untuk menjaga agamanya. Jika kesucian agama dihujat, maka telah terjadi pelanggaran hak asasi yang berat.
 
Adanya Pancasila merupakan dasar konstitusional melindungi agama dan umat beragama. UU negara semuanya berdasarkan Pancasila ini. Tidak terkecuali undang-undang yang mengatur hubungan antar agama, penistaan agama dan lain-lain.
 
Dengan adanya kasus-kasus penodaan agama yang telah beberapa kali terjadi. Maka, sudah semestinya segera dibuat undang-undang perlindungan agama (UPA) sebagai peratuan penguat undang-undang yang telah ada. Kenapa perlu penguatan yuridis lagi? Karena, konteks teraktual memerlukannya. Undang-undang yang jelas, tegas dan terang akan menjadi alat pelindung. UU yang ada bukannya tidak kuat, tetapi perlu ditambah penguat.
 
Maka perlindungan itu bukan hanya pemeluknya, tetapi agamanya harus dilindungi. Negara wajib melindungi agama. Karena salah satu fungsi adanya negara adalah melindungi agama. Sebagaimana perkataan imam al-Ghazali, “agama itu pondasi. Dan pemimpin negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya, akan roboh. Dan sesuatu yang tidak ada penjaganya akan tersia-sia” (Imam al-Ghazali, Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hal. 255).
Editor :
Sumber : InPas Online
- Dilihat 1190 Kali
Berita Terkait

0 Comments