Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/05/2017 07:00 WIB

PTKN Deklarasikan Piagam Palangkaraya

deklarasi piagam palangkaraya
deklarasi piagam palangkaraya
PALANGKARAYA_DAKTACOM: Sekitar 55 Kepala Biro dan Kepala Bagian Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seluruh Indonesia mendeklarasikan Piagam Palangkaraya. Piagam itu berisi pernyataan bersama terkait tekad untuk menolak segala bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang membahayakan Pancasila dan Keutuhan NKRI.
 
Piagam Palangkaraya dibacakan Ketua Forum Kepala Biro dan Kepala Bagian PTKN se-Indonesia, Khairunnas, yang juga Kepala Biro IAIN Padang saat acara Focus Group Discussion (FGD) di Palangkaraya, Ahad (21/05).
 
Atas nama Forum Kepala Biro dan Kepala Bagian PTKIN, Khairunnas mengaku kalangan PTKN khawatir melihat maraknya kelompok yang kurang menghormati kebhinnekaan, anti-Pancasila dan anti-NKRI. Karenanya, Forum Kepala Biro dan Kepala Bagian PTKN se-Indonesia mendukung penuh Deklarasi Aceh yang dilakukan Pimpinan PTKIN untuk menghalau kelompok radikal dan intoleran yang membahayakan Pancasila dan keutuhan NKRI.
 
Deklarasi dibacakan di depan peserta FGD yang dihadiri oleh seluruh Kepala Biro dan Kabag PTKIN se-Indonesia dan tiga pimpinan PTKN, yaitu Wakil Rektor I IAIN Palangkaraya, Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN), dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Palangkaraya.
 
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Nizar Ali memberikan apresiasi atas pernyataan Forum Kepala Biro dan Kepala Bagian PTKIN se-Indonesia yang tertuang dalam Deklarasi Palangkaraya guna memperkuat dan mendukung Deklarasi Aceh.
 
Nizar Ali berharap bentuk-bentuk komitmen kebangsaan yang telah melahirkan berbagai macam deklarasi hendaknya dapat diimplementasikan di kampusnya masing-masing. Ancaman radikalisme harus dilawan dengan mengedepankan moderasi Islam dan PTKIN telah siap untuk itu, katanya.
 
Berikut ini isi lengkap Deklarasi Palangkaraya yang memperkuat Deklarasi Aceh:
 
Pernyataan Dukungan Terhadap Deklarasi Forum Rektor Di Aceh tentang Mempertahankan Empat Pilar Kebangsaan Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi
 
Bismillahirrahmanirrahim
 
Menimbang situasi dan kondisi kehidupan kebangsaan Indonesia akhir-akhir ini yang diwarnai dengan munculnya paham radikalisme, ekstremisme, anti toleransi dan anti kebhinekaan yang apabila dibiarkan akan mengancam eksistensi empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang dasar tahun 1945, maka dengan memohon ridlo Tuhan Yang Maha Kuasa, Forum Kepala Biro dan Kepala Bagian Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), yang merepresentasikan kebhinekaan Indonesia, sepakat untuk:
 
1. Memobilisasi seluruh sumberdaya yang tersedia pada PTKN untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meneguhkan eksistensi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam berbagai bentuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
 
2. Melakukan sosialisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kegiatan-kegiatan proses belajar mengajar, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
 
3. Mengupayakan kegiatan-kegiatan peneguhan eksistensi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan secara bersama-sama oleh berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, secara regional maupun nasional.
 
4. Mewajibkan setiap kegiatan yang diselenggarakan di dalam kampus, baik kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh unit kegiatan mahasiswa, kegiatan-kegiatan organisasi intra kampus, dan kegiatan-kegiatan lainya, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, dan mengakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
 
5. Melarang semua kegiatan yang potensial mengancam, merongrong, dan mendiskreditkan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, baik yang diselenggarakan oleh mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan maupun pihak lain.
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1437 Kali
Berita Terkait

0 Comments