Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/05/2017 06:15 WIB

Tips Membeli Rumah Tanpa Riba

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi  rumah murah di Villa Kencana Cikarang
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi rumah murah di Villa Kencana Cikarang
BEKASI_DAKTACOM: Memiliki rumah idaman tentunya menjadi keinginan setiap orang. Namun, untuk memiliki rumah saat ini tidak semudah yang dibayangkan. Tantangannya kian beragam, seperti harga yang semakin mahal hingga jarak rumah yang jauh dari lokasi tempat bekerja.
 
Bagi mereka yang memiliki banyak uang tunai biasanya akan membeli rumah secara langsung. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki dana tunai biasanya lebih memilih untuk menyicilnya dengan menggunakan skema kredit kepemilikan rumah (KPR).
 
Bagi banyak orang, skema KPR sangat membantu untuk bisa memiliki rumah idaman. Namun, tidak semua orang nyaman dengan skema tersebut. Bukan hanya karena harga rumah yang akan jauh lebih mahal dengan KPR, tetapi juga ada persoalan lain yang jauh lebih mendasar.
 
Bagi beberapa orang, terutama yang beragama Islam, menyimpan kekhawatiran soal keabsahan utang berbunga alias riba jika menggunakan skema KPR. Bagi sebagian besar lainnya, bahkan persoalan riba ini bisa menjadi sangat sensitif dan harus dihindari.
 
Lantas mungkinkah menghindari riba saat membeli rumah? Berikut ada beberapa solusi dari perencana keuangan Ahmad Gozali bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa riba.
 
1.      Beli Tunai
 
Untuk pembelian rumah pertama memang sangat jarang dilakukan dengan tunai. Pasalnya, rumah pertama biasanya dibeli pada usia 20-an atau 30-an, di mana pada saat itu kondisi keuangan masih dalam tahap perkembangan dan belum terlalu mapan.
 
Namun, untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya untuk investasi, bukan tidak mungkin Anda bisa membeli rumah dengan tunai.
 
Membeli dengan cara tunai memang cara terbaik untuk terhindar dari riba. “Tapi itu bukan satu-satunya cara, karena yang dilarang adalah riba, bukan dilarang berhutang,” ujarnya.
 
2.      Beli Tunai Bertahap
 
Pengembang perumahan terkadang juga memberikan opsi pembelian rumah dengan cara tunai bertahap. Dengan demikian, rumah bisa dimiliki dengan cara mencicil langsung ke pengembang atau developer.
 
Biasanya, penawaran ini diberikan oleh pengembang dalam jangka waktu yang pendek yaitu 12 bulan atau maksimal 3 tahun saja.
 
3.      KPR Syariah
 
Tak perlu ragu untuk menggunakan skema KPR di bank syariah atau yang sering disebut juga KPR Syariah. Di bank syariah, ada beberapa akad yang bisa digunakan agar terjadi pembelian rumah oleh nasabah dengan tidak melibatkan unsur riba.
 
Akad yang sering digunakan adalah murabahah atau jual-beli angsuran di mana nasabah akan membayar dengan cicilan tetap.
 
“Namanya juga jual-beli, maka harganya memang harus fixed tidak boleh berubah,” tambahnya.
 
Variasi dari akad ini adalah dengan pembayaran cicilan yang meningkat setiap beberapa tahun. Total yang dibayar tetap sama, tetapi cicilan di tahun-tahun awal dibuat lebih kecil dibandingkan dengan cicilan di tahun-tahun berikutnya.
Selain cicilan atau harga tetap, ada juga akad pembiayaan syariah yang cicilannya bisa fleksibel atau berubah-ubah.
 
4.      Cicilan Tanpa Bank
 
Akhir-akhir ini ada banyak developer yang menamakan dirinya sebagai developer murni syariah atau istilah sejenisnya yang menawarkan rumah dengan sistem angsuran tanpa melibatkan bank sama sekali.
 
Hampir sama dengan pembelian tunai bertahap, tetapi skema ini dilakukan dalam jangka waktu yang panjang seperti KPR yaitu 5 tahun-10 tahun.
 
Di satu sisi memang sangat memudahkan bagi yang ingin membeli rumah, tetapi di sisi lain juga mengandung risiko kepercayaan bagi penjual maupun pembeli karena dilakukan dalam jangka panjang.
 
Nah, bagi Anda yang ingin memiliki rumah tanpa riba, bisa mempertimbangkan keempat pilihan di atas bukan?
Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 2219 Kali
Berita Terkait

0 Comments