Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/05/2017 16:15 WIB

Polrestro Bekasi Bentuk Satgas Pangan

Sembako
Sembako
CIKARANG_DAKTACOM: Kepolisian Resor Metro Bekasi telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna menghindari praktik penimbunan pangan saat bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 25 Juni mendatang.
 
Keberadaan tim ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bahan makanan pokok di kalangan masyarakat setempat.
 
"Pembentukan satgas ini sesuai dengan arahan pak Kapolri," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra, Kamis (18/5).
 
Penyidik Mabes Polri menggerebek gudang PT TPI di Jalan Marunda Makmur, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/5) lalu.
 
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 182 ton bawang putih yang ditimbun.
Bawang asal negara Tiongkok ini baru akan dijual ke kalangan masyarakat ketika harga bahan pokok naik di pasaran.
 
Asep menjelaskan, Satgas Pangan telah dibentuk sejak awal Mei lalu.
 
Hingga kini, mereka terus menyisir sejumlah pasar dan gudang di lokasi setempat untuk mendeteksi adanya permainan harga yang bersifat monopoli oleh pelaku kartel.
 
Adapun tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka adalah mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang di tingkat distributor.
 
"Kesimpulan sementara, harga kebutuhan pokok di pasaran masih stabil. Belum ditemukan praktik monopoli harga," jelas Asep.
 
Menurut Asep, Satgas Pangan juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini dinas-dinas terkait yang menangani persoalan perdagangan.
 
Asep menegaskan, tidak akan segan untuk menindak para pelaku penimbunan bahan makanan pokok.
 
"Kalau mereka melanggar, kami siap memproses pelaku sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.
 
Bagi pelaku penimbun bahan makanan pokok, akan dikenakan Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
 
Selain itu dikenakan Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara selama lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. 
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 999 Kali
Berita Terkait

0 Comments