Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/05/2017 10:15 WIB

OJK Tunggu Aturan Teknis Perppu Keterbukaan Data Nasabah

OJK
OJK
JAKARTA_DAKTACOM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanti terbitnya aturan pelaksana teknis terkait implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
 
Seperti diketahui, Perppu 1/2017 tersebut diterbitkan dalam rangka implementasi pertukaran informasi data keuangan otomatis (AEOI) antar negara.
 
"Misalnya, nanti akan dikeluarkan peraturan pemerintah yang lebih mendetail untuk mekanisme teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak meminta datanya bagaimana," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Rabu (17/5).
 
Dengan keluarnya aturan teknis, OJK bisa membantu dalam menyosialisasikan implementasi aturan tersebut ke pelaku industri.
 
"Kami baru bertemu dengan teman-teman DJP siang ini, mereka datang ke kantor kami untuk menjelaskan mengenai isi Perppu tersebut walaupun kami telah menerima drafnya," ujarnya.
 
Dalam Perppu 1/2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya bisa mengakses data keuangan nasabah yang berada di sektor perbankan, tetapi juga data keuangan yang disimpan oleh nasabah di sektor keuangan non bank (IKNB).
 
Menurut Firdaus, hal itu tidak perlu menjadi momok bagi pelaku maupun nasabah IKNB. Pasalnya, keterbukaan informasi demi kepentingan perpajakan juga berlaku di negara lain.
 
Khusus untuk IKNB, menurut Firdaus, kemungkinan otoritas pajak akan menyasar data nasabah asuransi jiwa yang memiliki karakteristik penyimpanan dana (deposit taken).
 
Tak hanya OJK, pelaku industri juga menanti terbitnya aturan teknis untuk memandu pelaksanaan Perppu 1/2017. Direktur PT Asuransi Jiwa BCA (BCALife) Yannes Chandra mengungkapkan, pelaku industri masih berada pada tahap memahami Perppu 1/2017.
 
"Kami sendiri masih belum memiliki suatu panduan baku untuk menjalankan Perppu ini," ujarnya.
 
Yannes menilai pembukaan informasi nasabah asuransi jiwa demi kepentingan perpajakan seharusnya tidak akan menjadi masalah bagi industri. 
 
Pasalnya, perusahaan asuransi jiwa telah diharuskan memberikan informasi nasabah jika diminta oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena hal-hal tertentu.
 
"Jadi Perppu ini hanya perluasan saja," ujarnya.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1306 Kali
Berita Terkait

0 Comments