Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/05/2017 07:30 WIB

Al Irsyad: Hakim Tak Perlu Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok

logo al irsyad
logo al irsyad
BEKASI_DAKTACOM: Ketua Majelis Wakaf DPP. Perhimpunan Al-Irsyad Mu'adz Masyhadi S.H menilai bahwa hakim tidak perlu menggubris permohonan pihak-pihak yang meminta agar penahanan Ahok ditnda atau dialihkan.
 
Menurut pria yang juga aktif sebagai praktisi hukum ini, alasan penundaan atau pengalihan penahanan Ahok hanyalah alasan subjektif yang tidak dapat dibenarkan dalam kasus penodaan agama.
 
"Apabila penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap Ahok dikabulkan oleh hakim maka ini akan jadi preseden buruk serta mencoreng kehormatan hukum Indonesia," ujarnya dalam rilis resmi PP Perhimpunan Al Irsyad, Kamis (11/5).
 
dirinya juga menyatakan bahwa perlu diketahui perintah penahan melalui sebuah penetapan hakim dalam proses persidangan, namun yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis, tergabung dalam sebuah keputusan pengadilan.
 
"Dalam perkembangan hukum di indonesia tidak pernah ada penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang sudah tercantum dalam sebuah putusan demikian yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis dalam amar putusan," tegas Mu'adz.
 
Oleh karena itu, Muadz mengajak seluruh pihak baik yang berkepentingan atau seluruh lapisan masyarakat, yang pro ahok atau kontra ahok untuk memandang kasus tersebut sebagai kasus hukum murni atau menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum yang memeriksa perkara tersebut.
Editor :
Sumber : Rilis PP Persatuan Al Irsyad
- Dilihat 21098 Kali
Berita Terkait

0 Comments