Keluarga Kecewa Atas Eksekusi Martin
BEKASI_DAKTACOM: Sesuai permintaan terakhirnya, terpidana mati berkewarganegaraan Nigeria Martin Anderson (54) dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (29/4). Martin merupakan satu dari delapan terpidana mati kasus narkoba yang tewas setelah dieksekusi regu tembak di Nusakambangan, Rabu (29/4) dini hari.
Iring-iringan jenazah tiba di area TPU Perwira sekitar pukul 11.30 WIB. Semula, beredar informasi jenazah akan disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka Kampung Kaliabang Poncol Jalan Raya Tanggul Permata nomor 78 RT 2 RW 3 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Akan tetapi karena rumah milik kakak iparnya tersebut sudah dijual, jenazah langsung menuju pemakaman dari Nusakambangan.
Pemakaman yang berlangsung selama 30 menit tersebut diwarnai isak tangis sang istri dan kerabat yang turut hadir di lokasi. Terpidana mati yang memiliki nama mualaf Surajuden Abioudun Moshod itu dimakamkan dengan tata cara Islam.
Usai pemakaman, istri Martin, Melani enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Pernyataan mewakili keluarga disampaikan kuasa hukum Martin, Casmanto Sudra.
"Mewakili keluarga, kami memohon maaf jika semasa hidup almarhum membuat kesalahan. Kami juga mohon doanya agar almarhum diampuni dosa-dosanya serta diterima amal ibadahnya," katanya.
Menurut Casmanto, meskipun sempat kecewa dengan keputusan eksekusi mati, kliennya tersebut pasrah menjalani semua ini. Kepasrahan dan keikhlasan Martin pula yang kemudian menginspirasi keluarga juga kuasa hukumnya untuk bersikap serupa. Perihal kekecewaan yang sempat dirasakan terpidana, ialah rasa ketidakadilan yang dialaminya.
"Ia merasa barang bukti yang didapati dari dirinya tidaklah banyak, hanya 50 gram. Akan tetapi narapidana lain dengan barang bukti lebih banyak, tidak semua dijatuhi hukuman mati, bahkan ada yang mendapat vonis ringan," katanya.
Martin ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 7 November 2003 atas kasus kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan di dalam map. Dia divonis mati dan mengajukan upaya hukum. Namun upaya untuk terbebas dari hukuman mati kandas, grasinya ditolak presiden Jokowi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan Edi Warsono memberi kesaksikan perihal Martin selama menjalani masa hukumannya.
"Selama di Lapas, beliau merupakan jamaah masjid yang aktif mengikuti kegiatan pesantren. Sebelum dieksekusi, ia menyampaikan pada saya kalau dirinya pasrah dan mohon maaf pada semua atas kesalahan-kesalahannya," katanya. ***
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
- HAPIMART KE 3 DI INDONESIA RESMI BUKA BESOK DI GRAND MAL BEKASI
- Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bekasi Puspa yani Desak PJ Walikota Terbitkan Perwal PSEL.
- Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wijayanti, Berikan Semangat untuk Para Guru menjadi Guru Penggerak yang Berkualitas.
0 Comments