Jurnal Haji /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/04/2017 10:00 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji Tunggu Keppres untuk Beroperasi

Menag beri penjelasan terkait pembentukan BPKH saat Raker dengan Komisi VIII DPR
Menag beri penjelasan terkait pembentukan BPKH saat Raker dengan Komisi VIII DPR
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan beroperasi setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH.
 
Hal ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja tentang Perkembangan Pembentukan BPKH. Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag yang juga sekretaris Pansel BPKH Nur Syam, dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki.
 
"Jadi kapan mulainya, sesegera setelah Keppres diterbitkan. Lalu mereka melakukan konsolidasi sekitar 6 bulan karena ini institutsi baru. Setelah 6 bulan mungkin baru mulai running," jelas Menag di Jakarta, Selasa (18/04).
 
Menurut Menag, UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini mengatur bahwa BPKH memiliki dua kamar, Badan Pelaksana (BP) dan Dewan Pengawas (DP). UU juga menentukan bahwa BP menjadi kewenangan presiden untuk menentukan, sementara DP menjadi kewenangan DPR untuk menentukan.
 
Menag mengaku kalau Presiden saat ini sudah memilih BP BPKH. Namun, untuk menerbitkan Keppres, Presiden masih menunggu hasil DPR dalam menentukan DP BPKH. "Presiden akan menetapkan keduanya (DP dan BP) dalam satu Keppres. Karena tidak mungkin Keppres terpisah untuk mengatur satu badan," ujarnya.
 
"Presiden masih menunggu nama yang akan dipilih DPR. Setelah ada, baru BP dan DP akan ditetapkan dalam satu Kepres," tambahnya.
 
Menag memastikan bahwa Pansel BPKH bekerja secara professional. Pansel bahkan sampai melakukan konfirmasi terkait rekam jejak masing-masing kandidat kepada KPK, PPATK, OJK, dan Ditjen Pajak. "Jadi ada 4 instansi yang ikut mengontrol integritas dalam hal keuangan dan semua yang sudah disodorkan pansel itu sudah clear and clean," tuturnya.
 
Setelah ditetapkan Presiden, BPKH akan mulai bekerja. Menurut Menag, tugas dan fungsi yang diamanahkan UU 34 tahun 2014 kepada BPKH ada dua, yaitu:
 
Pertama, menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Nanti 2018, mudah-mudahan sudah tugas mereka untuk menentukan besaran BPIH sebelum ditetapkan Komisi VIII," ujarnya.
 
Kedua, memaksimalkan dana haji sehingga nilai kemanfaatannya lebih besar.
 
Pertengahan Maret lalu, Pansel BPKH telah mengajukan 14 nama calon BP kepada Presiden untuk dipilih 7 orang. Selain itu, pansel juga telah mengajukan 10 nama calon DP kepada DPR untuk dipilh 5 orang.
 
Berikut ini daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan bidang pekerjaan yang dipilih dan hasil analisis Pansel:
 
A. Badan Pelaksana (14 orang)
 
Bidang Risk Management BPKH
1. Ir. Ajar Susanto Broto, MM
2. Dr. Ir. H. Andi Buchari, MM
 
Bidang Pengelolaan SDM BPKH
1. H. Ahmad Zaky, MBA
2. Dr. Rahmat Hidayat, SE, MT
 
Bidang Penelitian dan Pengembangan BPKH
1. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc.
2. Donny Nuriawan, MBA
 
Bidang Arah Investasi BPKH
1. Dr. Beny Witjaksono, SE,MM
2. Teuku Umar Laksamana, MBA
 
Bidang Pengelolaan Keuangan BPKH
1. Dr. Ir. Acep Riana Jayaprawira, M.Si
2. Drs. Agus Syabarrudin, MSi
 
Bidang Operasional BPKH
1. A. Iskandar Zulkarnain, SE, MM
2. Hendiarto, SE
 
Bidang Hukum BPKH
1. Dr. H.Moch.Jasin, MM., MH
2. Dr. Hurriyah El Islamy, LLB (Hons), MCL, PhD
 
B. Dewan Pengawas (10 Orang)
 
Pengawasan Syariah BPKH
1. Dr. KH. Marsudi Syuhud
2. Dr. H. Oni Sahroni, MA
 
Pengawasan Pengelolaan Keuangan BPKH
1. Dr. Ir.Any Setianingrum, M.E.Sy.
2. H. Dinno Indiano,SE
3. H. Kiagus Mohammad Tohir, SE, AK
4. Ir. Suhaji Lestiadi, ME
 
Pengawasan Umum
1. Dr. Abd. Hamid Paddu, MA.
2. Dr. Muhammad Akhyar Adnan,MBA, CA, Ak
3. H. Prayudha Moeljo, SE,MM
4. Dr. Yuslam Fauzi, ME
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1108 Kali
Berita Terkait

0 Comments