Jurnal Haji /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/03/2017 15:00 WIB

Kemenag Merasa Perlu Seleksi Jamaah Haji dan Umroh

Masjidil Haram jelang Isya
Masjidil Haram jelang Isya
BEKASI_DAKTACOM: Saat ini ada aturan baru dalam pengurusan Paspor bagi calon jamaah Umroh dan Haji Khusus, pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama.
 
Direktur Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhajirin Yanis menjelaskan kepada Radio Dakta, Bekasi, Kamis, (09/03/2017) terkait adanya aturan baru tersebut.
 
Dirinya mengatakan bahwa ada permintaan tambahan persyaratan dari pihak Imigrasi, terutama dalam pengurusan Paspor bagi jamaah yang akan melakukan perjalan Umroh maupun Haji Khusus.
 
“Persyaratan tambahan tersebut adalah rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjelaskan bahwa jamaah yang berkepentingan benar-benar akan melaksanakan perjalanannya,” katanya.
 
“Dalam pemberian rekomendasi tersebut tidak semuanya bisa langsung diberikan, tentu harus selektif.  Maka ada persyaratan bahwa permintaan rekomendasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bisa dilakukan oleh jamaah itu sendiri atau bisa dengan cara kolektif dan diwakilkan biro perjalanan. Dengan ketentuan biro perjalanan sudah memiliki izin untuk menyelengarakan Umroh maupun Haji Khusus,” tambahnya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1502 Kali
Berita Terkait

0 Comments