Pedri Kasman : Habib Rizieq Sampaikan Fakta dan Data Dalam Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dihadirkan dalam sidang ke12 kasus dugaan penodaan agama di Audiotorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/02).
Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq Shihab hadir menjadi saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa. Secara umum sidang Ahok telah menghadirkan saksi palapor, saksi fakta, ahli agama, ahli bahasa, dan ahli pidana.
“Fakta dan data yang terungkap termasuk keterangan ahli hampir semuanya mengungkapkan Ahok diduga keras melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam. Dengan kalimatnya, 'dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51' dan adalagi kata-kata 'dibodohi', ungkap Sekertaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada Radio Dakta, Rabu, (01/03) dalam program Dakta Pagi.
“Dua kata itu lebih kurang berarti maknanya kalau menurut keterangan ahli, dengan jelas menyebut bahwa orang yang menyampaikan surat Al-Maidah dengan pengertian melarang memilih pemimpin orang Nasrani danYahudi itu adalah bohong, pendengarnya dibohongi. Dengan demikian, dia (Ahok) berarti menuduh bahwa Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 merupakan sumber kebohongan. Disitulah konsentrasi para ahli dalam beberapa keterangan yang sudah disampaikan,” tambahnya.
Dirinya mengingatkan bahwa sidang ke-12 merupakan kali terakhir menghadirkan ahli dari JPU, kemudian pihak terdakwa dibolehkan untuk menghadirkan saksi ahli maupun fakta dalam persidangan minggu depan dan seterusnya. Minggu depan pada Selasa (7/3) merupakan sidang pembelaan yang diberikan kepada Ahok untuk melakukan pembelaan.
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments