Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/03/2017 12:05 WIB

Pedri Kasman : Habib Rizieq Sampaikan Fakta dan Data Dalam Sidang Ahok

Habib Rizieq Hadiri Sidang Penistaan Agama oleh Terdakwa Ahok
Habib Rizieq Hadiri Sidang Penistaan Agama oleh Terdakwa Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dihadirkan dalam sidang ke12 kasus dugaan penodaan agama di Audiotorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/02).

Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq Shihab hadir menjadi saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa. Secara umum sidang Ahok telah menghadirkan saksi palapor, saksi fakta, ahli agama, ahli bahasa, dan ahli pidana.

“Fakta dan data yang terungkap termasuk keterangan ahli hampir semuanya mengungkapkan Ahok diduga keras melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam. Dengan kalimatnya, 'dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51' dan adalagi kata-kata 'dibodohi', ungkap Sekertaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada Radio Dakta, Rabu, (01/03) dalam program Dakta Pagi.

“Dua kata itu lebih kurang berarti maknanya kalau menurut keterangan ahli, dengan jelas menyebut bahwa orang yang menyampaikan surat Al-Maidah dengan pengertian melarang memilih pemimpin orang Nasrani danYahudi itu adalah bohong, pendengarnya dibohongi. Dengan demikian, dia (Ahok) berarti menuduh bahwa Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 merupakan sumber kebohongan. Disitulah konsentrasi para ahli dalam beberapa keterangan yang sudah disampaikan,” tambahnya.
 
Dirinya mengingatkan bahwa sidang ke-12 merupakan kali terakhir menghadirkan ahli dari JPU, kemudian pihak terdakwa dibolehkan untuk menghadirkan saksi ahli maupun fakta dalam persidangan minggu depan dan seterusnya. Minggu depan pada Selasa (7/3) merupakan sidang pembelaan yang diberikan kepada Ahok untuk melakukan pembelaan.
 

Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 990 Kali
Berita Terkait

0 Comments