Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/02/2017 07:00 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Siap Hadapi Gugatan

Idham Kholik
Idham Kholik
CIKARANG_DAKTACOM: Hasil penghitungan suara telah ditetapkan dalam rapat pleno penghitungan suara di kantor KPU, jl rengas Bandung Kedungwaringin, Kamis (23/2).
 
Pangan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja menempati urutan pertama dengan memperoleh 471.585 suara.
 
Ada beberapa pasangan calon yang berfikir untuk mengajukan gugatan, hal ini diakibatkan karena merasa pilkada kali ini tidak berjalan dengan semestinya mulai dari minimnya partisipasi pemilih, banyak warga yang tidak bisa mencoblos serta adanya aroma politik uang.
 
Ketua KPU kabupaten Bekasi Idham Kholik mengatakan gugatan atau perselisihan hasil perolehan suara sudah diatur oleh undang-undang, dan hal itu itu merupakan hak calon untuk mengajukan gugatan.
 
Namun yang perlu diingat dalam pasal 158, menyebutkan gugatan harus memenuhi syarat dengan selisih 0,5 persen suara
 
Idham menambahkankan, pengajuan gugatan dari pasangan calon itu dibuka 3 hari kerja setelah penetapan hasil perhitungan suara Pilkada.
 
Sementara itu juga ada catatan yang diberikan Panwaslu terkait dengan penyelenggaraan pilkada dimana KPU harus benar-benar selektif dalam perekrutan petugas kpps, PPS dan PPK agar berjalan dengan semestinya, karena dalam proses rapat pleno terdapat ketidaksesuaian hasil suara dikarenakan ketidakjelian petugas.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1372 Kali
Berita Terkait

0 Comments