Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/01/2017 09:30 WIB

Legislator: Nasib Guru Madrasah Masih Memprihatinkan

Ilustrasi Guru Madrasah
Ilustrasi Guru Madrasah
JAKARTA_DAKTACOM: Nasib madrasah di Indonesia dinilai masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan juga soal tunjangan bagi para pendidik di madrasah yang tidak sama dengan sekolah umum.
 
Untuk itu, anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanif meminta pemerintah tidak membedakan antara guru madrasah dengan guru di sekolah umum. Dia menyebut jutaan siswa sekolah tingkat SD hingga SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ditampung di madrasah.
 
"Madrasah adalah bagian dari penggerak sistem pendidikan Indonesia sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan,” kata Ledia.
 
Terkait tunjangan, Ledia menyebut guru madrasah berhak atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah umum. Menurut dia, apabila daerah bisa menganggarkan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pendidik di sekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah.
 
Menurut dia, guru madrasah sama berjuang bagi pendidikan anak bangsa, memberikan baktinya untuk mendampingi generasi penerus dalam tahun-tahun sekolah. "Jangan biarkan ada kesenjangan antarsesama pendidik yang berdampak pada kesenjangan kesejahteraan mereka,” ujar wakil rakyat PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini.
 
Secara khusus Ledia menyoroti DKI Jakarta yang bisa memberikan TKD cukup besar bagi para guru sekolah umum dengan besaran antara Rp 3 hingga Rp 5 jutaan. Bahkan kabarnya masih akan ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang.
 
Ledia mengatakan DKI mempunyai APBD terbesar se-Indonesia, namun nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD. "Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi kan memberikan TKD ini termasuk para guru madrasah,” kata Ledia.
 
Dia mengingatkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta. Untuk itu diharapkan ke depannya tidak ada lagi ada ketidakadilan dalam hal menyediakan kesejahteraan bagi para guru.
Editor :
Sumber : Republika.co.id
- Dilihat 2234 Kali
Berita Terkait

0 Comments