Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/12/2016 13:30 WIB

Kemenhub Batasi Angkutan Barang Jelang Libur Akhir Tahun

Gerbang Pintu Tol Cikampek
Gerbang Pintu Tol Cikampek
JAKARTA_DAKTACOM: Mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Polri dan lainnya berencana memberlakukan pengendalian dan pembatasan angkutan barang selama libur panjang.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Pudji Hartantu dalam konferensi pers di Kemenhub, Senin (5/12), mengatakan, waktu pelaksanaan pembatasan hanya beralku di waktu dan ruas jalan tertentu.
 
“Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan dimulai sejak 23 Desember pukul 00.00 sampai 26 Desember pukul 24.00,” ujarnya.
 
Lima ruas jalan yang dilakukan pembatasan yaitu, Merak—Kembangan Jakarta, Kembangan Jakarta—JORR W2—Cikunir, Cawang Jakarta—Cileunyi, Cawang Jakarta—Brebes Timur (Tol Jakarta—Cikampek), Cawang Jakarta—Bogor—Ciawi.
 
“Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG,” jelasnya.
 
“Evaluasi waktu pemberlakuan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya. 
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 8505 Kali
Berita Terkait

0 Comments