Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/10/2016 09:30 WIB

MUI Bogor Desak Aparat Segera Proses Aduan Umat Islam

aksi bogor 2
aksi bogor 2
BOGOR_DAKTACOM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Bogor menyatakan dukungan penuh atas sikap MUI pusat yang telah menyerahkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
 
Oleh karenannya, selaku perwakilan umat Islam Bogor, KH. Adam Ibrahim selaku ketua MUI Bogor mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini, dan meminta agar tidak ada usaha-usaha untuk melindungi Ahok secara politis.
 
Sikap MUI Bogor ini tertulis lewat surat resmi sebagaimana berikut:
 
PERNYATAAN SIKAP 
 
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA BOGOR
 
بِس"مِ اللهِ الر"َح"مَنِ الر"َحِي"مِ
 
Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
 
Sehubungan dengan situasi gejolak Sosial dan Keagaman yang terjadi di Jakarta, karena adanya pernyataan gubernur Propinsi DKI Jakarta “Basuki Tjahaja Purnama” yang melakukan tindakan pelecehan terhadap ayat suci Al Qur’an surat Al Maidah : 51 dengan pernyataannya yang tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan ekses negative berupa kebencian dan permusuhan  bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang semakin meluas di daerah-daerah secara nasional bahkan menjadi isyu negative di kalangan internasional. Oleh karena itu, Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, dengan Memperhatikan & Menimbang:
 
1. Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (Pusat) yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jendral dan Ketua Umum MUI pada hari Selasa, 11 Okteober 2016.  Surat pernyataan dan isi lengkapnya terlampir.
 
2. Gejolak dan kemarahan Umat Islam di Indonesia terhadap “Basuki Tjahaja Purnama” (Ahok) yang dilakukan oleh seluruh elemen Umat Islam adalah akibat arogansi kekuasaan dan tidak beretikanya “Basuki Tjahaja Purnama” sebagai Gubernur, sekaligus pemantik akumulasi kemarahan umat Islam di Indonesia terhadap ketidak jelasan dan ketidak tegasan penegakan hukum serta ketidak adilan penyelesaiannya, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian khususnya, Intitusui Negara penegak hukum lainnya dan oleh Pemerintah pada umumnya.
 
3. Bahwa semarah apapun respon umat Islam di Indonesia terhadap AHOK, sebenarnya masih terukur dan penuh etika, penuh pertimbangan dan toleransi yang tinggi.  Sebab jika terjadi kasus yang sama di negara-negara Amerika dan Eropa (yang meng-klaim Negara-negara penegak demokrasi yang sudah matang), jika ada kasus arogansi minoritas, atau arogansi tokoh penguasa yang tidak beretika seperti yang dilakukan oleh “Basuki Tjahaja Purnama” (AHOK), cepat atau lambat akan DIEKSEKUSI mati oleh kelompok-kelompok Ultra Nasionalis dengan ditembak mati. 
 
4. Perilaku arogansi dan tidak beretika seperti yang dilakukan Gubernur DKI “Basuki Tjahaja Purnama” ini, sangat membahayakan terhadap masa depan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, dan dapat memicu terjadinya kebencian dan peperangan besar antara kaum pribumi dan etnis China, antara Muslim dan non Muslim di masa-masa yang akan datang, jika aparat kepolisian dan penegak hukum tidak melakukan penangkapan dan mengadili “Basuki Tjahaya Purnama”, secara trnasparan, jujur dan adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
 
5. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, para pendengki dan pembenci Islam serta pembenci umat Islam, akan menjadi pintu masuk penjajahan bangsa asing dan kelompok-kelompok penghianat bangsa yang berpihak kepada kaum penjajah untuk memecah belah NKRI, menguasai bangsa ini menuju kepada kehancuran dan meruntuhkan kewibawaan NKRI di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia.
 
Atas beberapa pemikiran dan pertimbangan di atas, pengurus MUI Kota Bogor
Menyatakan Bahwa:
 
1. Mendukung sepenuhnya keputusan resmi yang telah diambil oleh MUI Pusat yang berupa Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (Pusat) yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jendral dan Ketua Umum MUI pada hari Selasa, 11 Okteober 2016, dengan seluruh isinya.
 
2. Meminta bantuan kepada Bapak Walikota Bogor, untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan umat Islam berupa pernyataan resmi dari MUI Kota Bogor ini, kepada Presiden RI yang secara kebetulan sering berkantor di Istana Bogor dan kepada KAPOLRI, agar kasus Penistaan agama oleh AHOK segera diproses secara hukum dan adil, demi terciptanya kerukunan, dan kemanan secara nasional.
 
3. Menuntut kepada KAPOLRI dan Institusi penegak hukum lainnya untuk BERANI segera menangkap dan mengadili “Basuki Tjahaja Purnama” alias AHOK atas tindakan pidana penistaan agama dan penghinaannya kepada ulama, sesuai dengan undang-undang  yang  berlaku, agar tidak terjadi ekskalasi kemarahan yang semakin besar dan massif dari rakyat Indonesia, maupun umat Islam secara internasional.
 
4. Meminta kepada Presiden RI untuk tidak melindungi “Basuki Tjahaja Purnama”, atau siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti kasus penistaan agama oleh Ahok tersebut atau kejahatan pidana yang lainnya.
 
5. Mangajak kepada seluruh komponen masyarakat Bogor pada khususnya dan warga bangsa Indonesia secara nasional pada umumnya, untuk mendorong KAPOLRI dan istitusi penegak hukum yang lain agar BERANI segara memproses penegakan hukum atas tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan oleh “Basuki Tjahaja Purnama”, dan terus mengawal MUI untuk tetap focus, independen dan istiqomah dalam menegakkan kebenaran ajaran agama Islam serta melindungi  aqidah umat. 
 
Demikian pernyataan Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor yang didukusng oleh seluruh komponen Umat Islam ini kami buat danj kami sampaikan untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan yang tegas dan jelas, demi menjaga ketenteraman bersama, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta untuk menghindari terjadinya konflik horizontal yang berkepanjangan yang membahayakan Keutuhan, Kehormatan dan Ketahanan Negara Republik Indonesia secara Nasional maupun Internasional.
 
Bogor, 27 Oktober 2016.
 
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BOGOR
 
Ketua Umum                                                                        Sekretaris Umum
 
 
 
DRS. K.H. ADAM IBRAHIM , MA                                   H. JEJEN HERMAWAN, S.Pd.I
 
Editor :
Sumber : Rilis MUI Bogor
- Dilihat 1432 Kali
Berita Terkait

0 Comments