Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/10/2016 07:00 WIB

Dishub Kota Bekasi Buat Surat Edaran Anti Pungli

Ilustrasi pelaku pungli
Ilustrasi pelaku pungli
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengedarkan larangan melakukan pungutan liar (Pungli) untuk semua pegawai bidang lalulintas .
 
"Tidak ada perintah dari siapapun termasuk saya sebagai Kepala Dinas untuk lakukan pungli. Jika ditemukan di lapangan itu adalah oknum. Seluruh aparatur Dishub sudah saya beri edaran dan diapelkan, jika melanggar tanggung sendiri," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana, Rabu (26/10).
 
Aparatur Dinas Perhubungan akan diberikan sangsi tegas dari mulai surat peringatan, sampai pecat jika ditemukan bukti ada yang melakukan pungli di lapangan. Masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan, jika ada yang menemukan silahkan di laporkan ke BKD atau Inspektorat dan akan diberikan sanksi tegas.
 
"Di dinas kita ada pegawai PLH sebanyak 181 orang yang sudah kita gaji setiap bulanya 1,5 juta ruiah. Dan TKK 25 orang yang sudah mendapatkan honor dari APBD. Tahun ini saya juga sudah mengusulkan penambahan kesejahteraan bagi TKK dan PHL," katanya lagi.
 
Dari data yang ada total pegawai Dinas Perhubungan Sebanyak 240 orang baik PNS, TKK dan PLH. Dinas sendiri sudah melakukan usaha untuk mengajukan tunjangan tambahan anggaran pada 2017 mendatang bagi para pegawai lapangan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
 
"Itu kalo masih ada oknum mungkin iya, tapi saya pastikan itu hanya oknum dan tidak ada yang perintah untuk lakukan pungli apalagi di jalan raya," katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2266 Kali
Berita Terkait

0 Comments