Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/10/2016 06:30 WIB

SNH Advocacy Center: Kasus Ahok Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid 1
Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid 1
DEPOK_DAKTACOM: Kasus laporan dari pihak yang merasa keberatan atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 tentang pelarangan pemilihan non muslim masih jalan di tempat dan menjadi perbincangan baik di media massa maupun di media sosial seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya.
 
Terlebih adanya ancaman dari beberapa pihak yang akan mengawal kasus tersebut dengan melakukan pengerahan massa. Seperti terkonfirmasi bahwa pada Jum’at  (4/11) mendatang akan adanya pengerahan massa yang akan menduduki istana presiden di kawasan medan merdeka.
 
Kondisi demikian dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan hukum. Demikian disampaikan oleh Sylviani Abdul Hamid dalam diskusi terbatas di bilangan Cijantung pada Rabu (26/10).
 
Sylvi meminta aparat kepolisian untuk mengamalkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 
 
“Konstitusi kita menganut doktrin rule of law dimana salah satu pilar utamanya adalah persamaan di dalam hukum,” sambung advokat yang tergabung dalam International Jurist Union.
 
Dalam konteks ini, kata Sylvi, siapapun yang melanggar hukum, baik presiden, anggota dewan, maupun rakyat jelata, ketika melanggar hukum harus diproses sebagaimana aturan dalam perundang-undangan.
 
“Kalau sudah jelas melakukan tindak pidana seharusnya ya diproses secara hukum, jangan tunggu ini dan itu lagi, proses sesui aturan,” tukas Sylvi tukas Sylvi yang baru tiba dari pertemuan advokat antar bangsa di Istambul beberapa waktu lalu.
 
Kasus yang terjadi pada Ahok yang diduga menitsa Al-Quran di Pulau Seribu beberapa hari silam, dia mensinyalir adanya ada kekuatan besar dibalik Gubernur yang beretnis tionghoa tersebut, “saya tidak tahu apa yang membayangi kepolisian, sehingga sampai detik ini enggan memeriksa Ahok,” telisiknya heran.
 
Padahal, kata Sylvi yang juga Direktur SNH Advocacy Center ini, sudah banyak yang menjadi pesakitan akibat pelecehan terhadap keyakinan dan agama yang dianut di Indonesia. Mulai dari sastrawan Arswendo sampai Tajul Muluk, demikian sederetan nama yang pernah divonis bersalah akibat pelecehan yang dilakukan terhadap keyakinan yang diakui di Indonesia.
 
Pada sesi penutup, Sylvi mengajak komponen masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan hal-hal di luar hukum dan meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap menjaga marwah institusi dengan tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun yang menghalangi penegakan hukum di Indonesia, sehingga menindak siapapun tanpa terkecuali pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.
Editor :
Sumber : Rilis SNH Advocacy Center
- Dilihat 1590 Kali
Berita Terkait

0 Comments