Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/10/2016 06:00 WIB

Gubernur DKI dan Walikota Bekasi Perbaharui MOU Bantargebang

Penandatanganan adendum TPST Bantargebang
Penandatanganan adendum TPST Bantargebang
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama jajaran kepala SKPD Pemerintah Kota Bekasi mendatangi Balaikota DKI Jakarta dalam rangka menandatangani kesepakatan adendum pengelolaan TPST Bantargebang.
 
Perubahan kerjasama antara pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta ini merupakan momen yang dinantikan banyak pihak, mengingat harapan masyarakat Bantargebang yang sangat tinggi agar TPST milik Jakarta itu dapat berkontribusi pada warga sekitar.
 
Perjanjian perubahan ini disepakati untuk berjalan selama 5 tahun kedepan dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Salah satu kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak adalah kenaikan dana kompensasi hingga 143 Milyar.
 
Selain itu disepakati juga jadwal serta rute yang dibolehkan untuk lajur pengangkutan sampah dari DKI Jakarta ke Kota Bekasi, berikut keterangannya:
 
1. Rute DKI Jakarta-Cibubur-Nasio-Jatisampurna-Narogong (1x24 jam) untuk semua kendaraan.
2. Rute DKI Jakarta-Tol Bekasi Barat-TPST Bantargebang (05.00-21.00) untuk kendaraan konvektor.
3. Rute DKI Jakarta-Tol Bekasi Barat-TPST Bantargebang (21.00-05.00) untuk kendaraan dump truk.
4. Rute Tol Jatiasih-TPST Bantargebang (24 jam).
 
Dalam kesempatan tersebut Walikota Bekasi mengucapkan terimakasih kepada DKI untuk penambahan dana kompensasi yang kelak akan digunakan sebagai pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan.
 
Ahok pun menegaskan akan terus memantau berjalannya adendum ini sekaligus menugaskan kepada Plt Gubernur kelak agar terus menjalin kerjasama dengan Kota Bekasi selaku mitra DKI Jakarta.
Editor :
Sumber : Rilis Pemkot Bekasi
- Dilihat 1204 Kali
Berita Terkait

0 Comments