Selasa, 25/10/2016 13:30 WIB
Bekasi Deklarasikan Pilkada Damai dan Berintegritas
CIKARANG_DAKTACOM: KPU Kabupaten Bekasi sudah usai melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut lima pasangan calon di Hotel Sahid Jaya, Cikarang Selatan, Selasa (25/10).
Selain pengundian dan penetapan nomor urut, dalam kegiatan ini juga dilakukan Deklarasi Pilkada Damai dan Berintegritas oleh seluruh pasangan calon. Tujuan deklarasi untuk menciptakan kehidupan politik yang damai, kondusif, nyaman di wilayah Kabupaten Bekasi.
Secara bersama-sama, seluruh pasangan calon membacakan deklarasi tersebut dan kemudian melakukan penandatanganan deklarasi.
Berikut ini point-point yang tercantum dalam deklarasi:
1. Mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang berkualitas berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, serta menjunjung prinsip etika politik dalam berkompetisi elektoral.
2. Mewujudkan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam kehidupan beragama, politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik sebelum, selama, ataupun sesudah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2017.
3. Senantiasa tunduk dan patuh serta melaksanakan sepenuhnya peraturan-peraturan tentang pelaksanaan kampanye Pilkada demi terwujudnya ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan kampanye.
4. Menyelesaikan masalah yang terjadi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, dan provokasi selama pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada.
5. Tidak melakukan praktek politik uang, kejahatan manipulasi data perolehan hasil suara dan pemberian gratifikasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
6. Menerima hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017, yang nanti akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi berdasarkan peraturan pemilihan yang berlaku.
7. Mematuhi dan tidak akan melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo. Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016.
8. Mematuhi dan menyampaikan seluruh isi deklarasi ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dan pendukung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017.
Editor | : | |
Sumber | : | Sabekasi.com |
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Perolehan Kursi
- PBB Dukung Capres-Cawapres Joko Widodo Ma'ruf Amin
- Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi Jalankan Pengawasan Partisipatif
- Panwaslu Bekasi Tangani 11 Perkara Dugaan Pelanggaran
- Asyik Unggul di Kabupaten Bekasi
- Ali Fauzi : Kampanye di Sekolah Melanggar
- Camat Bantar Gebang : Jumlah DPS Menjadi DPT Menurun
- KPU Kota Bekasi Ajak Warga Lapas Bulak Kapal Sukseskan Pilkada
- Relawan SALAM Beri Dukungan Penuh Pasangan Nur - Firdaus
- KPU Mudahkan Akses Penyandang Disabilitas pada Pilgub Jabar
- Forjas Komitmen Ikut Ciptakan Pilkada Damai Tanpa Hoax dan Sara
- Janji Sudrajat: Petani Jabar akan Disejahterakan
- Janji Dedi Mulyadi: Klub Sepakbola Lokal akan Dibantu Perusahaan Swasta
- Cawagub Syaikhu Resmikan Posko Pemenangan di Kab. Bogor
0 Comments