Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/09/2016 13:00 WIB

Jaksa Ganteng Kasus Kopi Sianida Dipindah Ke Kejari Cikarang

kejari cikarang
kejari cikarang
CIKARANG_DAKTACOM: Shandy Handika yang merupakan jaksa penuntut umum persidangan kopi sianida Jesicca Kumala Wongso ditugaskan menjadi kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi.
 
Serah terima jabatan dan pelantikan Kasi Pidum Kejari Cikarang tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi, Komplek Pemkab Deltamas Cikarang Pusat, Jumat (23/9)
 
Shandy bertugas di Kejaksaan Negeri Cikarang Pusat menggantikan Soebagjo Djojosoemarto yang sudah memasuki masa pensiun.
 
Menurutnya, sejauh ini kinerja pemberkasan jaksa mengenai kasus pidana umum yang sudah dilakukan sebelumnya sudah berjalan baik, tetapi memang ada beberapa berkas yang harus disegerakan ke pengadilan agar persidangan beberapa kasus itu cepat diputuskan dalam sidang.
 
"Hal ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa cepat dan kepastian hukum lebih baik kedepannya," ujarnya.
 
Sementara terkait dengan kasus persidangan kopi sianida Jesicca Kumala Wongso, Shandy juga mengaku akan tetap menjadi jaksa penuntut umum hingga persidangan itu selesai.
 
Selama ditugaskan dalam persidangan itu, ia juga akan digantikan oleh pelaksana tugas hingga keputusan kopi sianida yang diduga membunuh Wayan Mirna Shalihin itu diputuskan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2575 Kali
Berita Terkait

0 Comments