Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/09/2016 11:30 WIB

Panglima TNI: Prajurit yang Berpolitik Harus Mengundurkan Diri

Jenderal TNI Gatot Nurmatyo   Copy
Jenderal TNI Gatot Nurmatyo Copy
JAKARTA_DAKTACOM: Panglima TNI Gatot Nurmantyo meminta kepada para prajuritnya jika memang ada niat akan maju ataupun diusung oleh partai politik (parpol) agar segera mengambil sikap mengundurkan diri.
 
Menurut Gatot, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.
 
"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan mejadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," tegas Gatot Nurmantyo, Jum'at (23/9).
 
"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi," tuturnya.
 
Menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota pada tahun 2017, Gatot menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa adanya keberpihakan dari TNI.
 
"Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," kata Gatot. 
 
Merujuk pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No.10 Tahun 2016, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
 
Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI sebagai berikut :
 
Pertama,  anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI,  Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.
 
Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
 
Ketiga,  anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
 
Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian  PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.
 
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
 
Keenam,  selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1299 Kali
Berita Terkait

0 Comments