Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/09/2016 17:00 WIB

Penataan Reklame Mendesak Dilakukan di Kota Bekasi

Salah satu reklame yang ditertibkan di depan tol Bekasi Barat karena tak berizin. (foto: Bayu.dakta)
Salah satu reklame yang ditertibkan di depan tol Bekasi Barat karena tak berizin. (foto: Bayu.dakta)
BEKASI_DAKTACOM: Kota Bekasi merupakan kota satelit yang pertumbuhannya cukup pesat karena didorong oleh pembangunan kota induknya, Jakarta. Terlihat dari pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol, yang mengakibatkan akses yang relatif mudah dari dan menuju Kota Jakarta, berdampak sangat signifikan pada kondisi Kota Bekasi secara keseluruhan.
 
Perkembangan ini terlihat pada kawasan disekitar jalan A.Yani yang sepanjang ± 1,45 km sangat pesat dengan terus terbangunnya pusat kawasan baru seperti kawasan perbelanjaan MM, Giant Bekasi, BCP, Bekasi Square, Sumarecon pada sisi Utara.
 
Tentunya khusus di koridor Jl A.Yani menjadi sangat menarik bagi pengusaha reklame, terbukti hingga saat ini di koridor ini tersebut sudah terdapat 60 titik reklame tersebar yang dimiliki oleh 31 Badan Usaha/Pemerintah dengan ukuran yang sangat beragam. 
 
Dan parahnya dari semua reklame tersebut mencoba ingin menempati lokasi yang paling eye catching dan mudah terlihat.
 
Semua reklame berusaha menjadi paling menarik perhatian, baik dari ukuran maupun tampilannya. Sudah pasti kondisi ini menyebabkan ruas jalan Ahmad Yani khususnya dipersimpangan serta di sepanjang jalan ini menjadi terlihat semerawut dan berkesan tidak beraturan.
 
Di dasari permasalahan tersebut, Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi mengadakan sayembara untuk menata reklame di Jalan A Yani dan Kawasan Pasar Proyek, Bekasi Timur. Adapun sayembara yang menghabiskan dana sebesar Rp 500 juta ini berlaku selama 45 hari dimulai dari tanggal 12 September hingga tanggal 27 Oktober 2016.
 
Sayembara desain ini berlaku untuk masyarakat umum dan peserta bisa mengakses untuk mendaftar lewat situs resmi Pemerintah Kota Bekasi, melalui http://distako.bekasikota.go.id/sayembarareklame
 
Dinas Tata Kota Bekasi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, maka Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berkewajiban memimpin dalam pelaksanaan penataan ruang di wilayah Kota Bekasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1033 Kali
Berita Terkait

0 Comments