Kamis, 22/09/2016 12:30 WIB
KPP Pratama Pondok Gede Aktif Sosialisasikan Amnesty Pajak
BEKASI_DAKTACOM: Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan nasional berupa Amnesty Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Pondok Gede pun turun gunung memberi informasi kepada khalayak.
Saat bincang publik bersama Radio Dakta, Kamis (22/9), Sonny Agustinus selaku kepala kantor pajak Pondok Gede ditemani oleh Aan Suhanda selaku Kepala Dispenda Kota Bekasi.
Mereka berdua memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang perbedaan antara penerimaan Pajak yang dipungut dan masuk ke kas pemerintahan pusat dengan pajak daerah yang masuk ke PAD.
Sonny secara khusus mengingatkan masyarakat akan keuntungan mengikuti program amnesty pajak yang akan berlangsung selama 3 periode waktu.
"Periode pertama dimulai saat diundangkan hingga 30 September, periode kedua dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember, dan Periode ketiga dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017," paparnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments