Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/09/2016 10:00 WIB

Kades Dampingi Neneng Yes ke KPU, Panwaslu: Itu Pelanggaran

Kades Pendukung Neneng Tertangkap Kamera
Kades Pendukung Neneng Tertangkap Kamera
CIKARANG_DAKTACOM: Beberapa kepala desa tampak ikut mengantar pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin  Eka Supriatmaja ke kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9) 
 
Kepala Desa yang ikut mengantar dan mendukung calon petahana itu diantaranya kades Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Asep Mulyana, Kepala Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia  Heriyadi, dan Kades Karanganyar Karang Bahagia Aryani.
 
Dukungan itu dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan dari aparatur sipil negara, hal ini tidak diperbolehkan dalam penyelenggaran Pilkada.
 
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi ditanya mengenai keterlibatan kepala desa pada saat pendaftaran mengatakan dalam UU Nomer 10 tahun 2016, pasal 71, sudah sangat jelas bahwa kepala desa, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dilarang terlibat dalam secara langsung di kampanye pencalonan kepala daerah. 
 
Bahkan sebelum kegiatan pendaftaran pihaknya telah mewanti-wanti kepada pasangan calon baik itu dari jalur perseorangan,  pasangan dari partai politik maupun partai pendukungnya untuk tidak melibatkan kepala desa dan pegawai negeri sipil.
 
Dalam kasus keterlibatan kepala desa dalam pendaftaran Bupati petahana Neneng Hasanah Yasin di KPU, pihaknya akan melakukan kajian dan berencana memanggil para kepala desa tersebut serta melakukan tindakan tegas.
 
Sementara itu dalam acara pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja di kantor KPU, selain dihadiri oleh kepala desa, juga ditemukan penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk kepentingan Pilkada 2017.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1957 Kali
Berita Terkait

0 Comments