Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/04/2015 17:18 WIB

Miliki Ganja 3 Kg, Mario Hutagalung Ditangkap Kapolsek Bekasi Utara

BB ganja kering sbyk 3 Kg yg di sita Polsek Bksi Utara  20150414 00439
BB ganja kering sbyk 3 Kg yg di sita Polsek Bksi Utara 20150414 00439

BEKASI_DAKTACOM: Mario Hutagalung alias Ceper (23), penduduk Kavling Pondok Babelan Indah, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, karena memiliki 3 Kg ganja kering.

Menurut Kapolsek Bekasi Utara, AKP Mugiyono, SH, penangkapan tersangka berlangsung Senin (13/4/15) pada pukul 00.25 Wib, di Jl. Raya Rawakalong, Kelurahan Aren Jaya, kecamatan Bekasi timur.

"Namun baru Rabu (15/4/15) di publikasikan karena kepentingan pengembangan dan penyelidikan jaringan sindikat pengedar ganja", jelas Mugiyono.


Diungkapkan, penangkapan itu berawal saat tim Reskrim Polsek Bekasi Utara mendapat info yang dapat dipercaya bahwa akan terjadi transaksi ganja di Jl. Rawakalong Bekasi Timur. Setelah mendalami informasi itu tim yang dipimpin langsung AKP Mugiyono,menuju sasaran dan bergabung dengan tim narkoba. Sesampai di TKP tim melihat ada seorang laki-laki yang sedang berdiri sendirian dan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Setelah memastikan orang itu sama dengan target operasi, tim langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. Lalu tersangka digeledah. Dalam penggeledahan itu ditemukan Hp saja. Petugas tak langsung putus asa. Setelah di cek  HP pelaku ditemukan SMS yang kontenya tentang transaksi ganja. Petugas melanjutkan interogasi, akhirnya tersangka mengaku kalau ia menyimpan barang bukti berupa 3 Kg, ganja yang dikemas dalam 3 bungkus,di kontrakan Kp.Bendungan kel. Satria Jaya kec. Tambun Utara Kab.Bekasi Kab. Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh petunjuk kalau ia membeli ganja tersebut dari  Mangap  yang sedag di tahanan di Nusa kambangan. Sebelumnya tersangka transfer uang kepada Mangap kemudian barang  diantar  oleh orang yang tidak dikenal dengan cara barang diletakan di suatu tempat dan tersangka di suruh sdr. Mangap (Dpo) mengambil barang tersebut saat itulah tim Serse Narkoba membekuk tersangka.

Selanjutnya tersangka di tahan di Polsek Bekasi utara untuk pengembangan lebih lanjut.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 4980 Kali
Berita Terkait

0 Comments