Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/09/2016 15:00 WIB

Kemenhub Larang Angkutan Barang Tertentu Saat Idul Adha

Ilustrasi Truk Kontainer Tonase Tinggi
Ilustrasi Truk Kontainer Tonase Tinggi
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tertentu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah saat libur Idul Adha 1437 Hijriah.
 
"Surat edaran ini akan diberlakukan mulai tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/9).
 
Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu. 
 
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku di jalan nasional yang meliputi jalan tol dan jalan non-tol.
 
Aturan ini juga berlaku di jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
 
Adapun kendaraan angkutan barang yang meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang atau bahan baku ekspor atau impor dari industri rumahan dan atau ke pelabuhan tetap boleh beroperasi.
 
Demikian halnya dengan pengangkutan air minum dalam kemasan, kendaraan untuk kebutuhan ini diperbolehkan beroperasi, tetapi yang bersumbu tidak lebih dari dua.
 
Kemenhub juga memberikan prioritas untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak.
 
Bila aturan itu tidak dipatuhi, pelanggar akan diberi sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor :
Sumber : kompas.com
- Dilihat 8151 Kali
Berita Terkait

0 Comments