Selasa, 06/09/2016 15:00 WIB
Kemenhub Larang Angkutan Barang Tertentu Saat Idul Adha
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tertentu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah saat libur Idul Adha 1437 Hijriah.
"Surat edaran ini akan diberlakukan mulai tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/9).
Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku di jalan nasional yang meliputi jalan tol dan jalan non-tol.
Aturan ini juga berlaku di jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Adapun kendaraan angkutan barang yang meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang atau bahan baku ekspor atau impor dari industri rumahan dan atau ke pelabuhan tetap boleh beroperasi.
Demikian halnya dengan pengangkutan air minum dalam kemasan, kendaraan untuk kebutuhan ini diperbolehkan beroperasi, tetapi yang bersumbu tidak lebih dari dua.
Kemenhub juga memberikan prioritas untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak.
Bila aturan itu tidak dipatuhi, pelanggar akan diberi sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | |
Sumber | : | kompas.com |
- Gagasan Larangan Iklan Produk Susu Formula Berlebihan
- PT DAM Targetkan Penjualan 1.000 Unit Honda ADV 160 Per Bulan
- Panitia Tegaskan tak Ada Sponsor Bir di Formula E Jakarta
- Bamsoet: Luruskan Anies dan Stafsus Sekneg Terkait Lokasi Sirkuit Formula-E
- Bamsoet dan Sandiaga Uno Sepakat Usulkan Atur Industri Modifikasi Otomotif dalam Peraturan Pemerintah
- Transjakarta Umumkan Operasional Trayek Selama Perpanjangan PKKM Level 4
- Muhammadiyah Medan Satria, Bekasi Resmikan Gedung BLK Jurusan Otomotif
- Hore! Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis
- Pengelola Lakukan Ini untuk Kurangi Kecelakaan di Tol Cipali
- Industri Otomotif RI Ditantang Ekspor 1 Juta Mobil, Sanggup?
- Evaluasi PSBB Hari Keenam di Kota Bekasi; Masih Banyak Aktivitas Warga
- Bappenas Dorong Pengembangan Pesawat Amfibi dan Motor Listrik
- Honda Buka Informasi Mobil Jazz untuk Dipasarkan di Eropa
- Kemenhub Akan Pesan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas
- Jerman Selidiki Dugaan Skandal Emisi Mitsubishi
0 Comments