Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/08/2016 14:00 WIB

KPI akan Diberi Kewenangan Memberi Sanksi Lembaga Penyiaran

Logo KPI
Logo KPI
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komisi I, Hanafi Rais akan memberikan kewenangan penuh pada KPI terkait pemberian sanksi pada lembaga penyiaran.
 
"Sebelum diminta, sejak awal kami di Panja penyiaran sudah memasukkan hal itu. Selama ini KPI tidak terlalu mempunyai kewenangan penuh untuk menindak, ibarat wasit mereka cuma semprat-semprit aja, nggak punya kartu kuning dan kartu merah," jelasnya pada Kamis (25/8).
 
Hanafi mengatakan dalam RUU Penyiaran yang sedang dibahas, mereka akan memberikan kewenangan penuh pada KPI untuk menjatuhkan sanksi hingga berupa denda.
 
"Jadi kalau ada lembaga penyiaran yang sudah diberikan peringatan oleh KPI tapi masih melanggar, ya bisa langsung dikasih kartu merah. Bisa melarang tayangan bermasalah, bisa juga didenda," katanya.
 
Revisi UU no 32/2002 tentang penyiaran merupakan salah satu program prioritas yang sedang disusun oleh Komisi I bersama Kemenkominfo.
 
Sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU ini diantaranya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas dalam regulasi penyiaran kepada KPI, migrasi penyiaran analog ke digital, konten penyiaran dan sistem rating karena banyaknya keluhan acara TV yg tidak layak, serta pembatasan kepemilikan pihak asing.
 
DPR menargetkan RUU Penyiaran ini akan dapat segera disahkan pada akhir tahun ini.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1207 Kali
Berita Terkait

0 Comments