Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/07/2016 12:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Mulai Jalankan Aturan Plat Kendaraan Ganjil Genap

Plat nomor ganjil genap
Plat nomor ganjil genap
JAKARTA_DAKTACOM: Mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem pembatasan kendaraan melalui no plat genap ganjil.
 
Menurut penjelasan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang menjelaskan bahwa hari ini pihaknya dan Dishub DKI Jakarta akan mulai menerapkan uji coba sistem genap ganjil di sejumlah ruas eks jalur 3 in 1.
 
"Jadi mulai hari ini kami akan mulai menguji coba sistem genap ganjil di beberapa ruas jalur ibukota seperti sepanjang Jln Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Barat, Sisingamangaraja, dan sebagian Jln Gatsu mulai simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda Senayan," jelasnya pada Rabu (27/7).
 
Budiyanto mengatakan uji coba ini akan berlangsung selama sebulan dan baru akan diterapkan sepenuhnya pada 30 Agustus 2016.
 
"Selama masa uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus mereka hanya akan menerapkan sanksi berupa teguran tertulis bagi para pengendara yang melanggar sebelum sistem ini akan diterapkan sepenuhnya pada 30 Agustus mendatang," paparnya.
 
Budiyanto memaparkan penerapan genap ganjil ini mengikuti penanggalan dalam kalender hanya untuk sejumlah ruas jalan eks 3 in 1 dan berlaku pada jam-jam tertentu.
 
"Namun penerapan sistem genap ganjil ini tidak akan berlangsung selamanya sebab Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempersiapkan sistem electronic road pricing (ERP)," kata Budiyanto.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4591 Kali
Berita Terkait

0 Comments