Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/07/2016 16:00 WIB

Pemkot Bekasi Persilakan Mantan Kadinsos Ajukan Gugatan

Ilustrasi pemecatan
Ilustrasi pemecatan
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi mempersilahkan mantan Kadisdik dan mantan Kadinsos untuk menempuh jalur hukum jika menganggapi keputusan pemberhentian jabatan sebagai pelanggaran ketentuan hukum.
 
"Kalau pada nanya saya, saya hanya jawab itu salah satunya adalah rekomendasi yang terhormat DPRD Kota Bekasi, liat saja rekomendasi Pansus 18, kemudian ada juga hasil evaluasi dari Baperjakat," ungkapnya, Senin (25/7).
 
Menurutnya masyarakat Kota Bekasi selalu menunggu perubahan di Kota Bekasi ke arah yang lebih baik. Dinamika dan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi melalui Baperjakat adalah salah satu bentuk tanggung jawab dan hasil kerja masing-masing SKPD.
 
"Saya juga nggak akan tanda tangan, jika tidak ada sederet penilaian dari Baperjakat yang ada selama ini. Intinya silahkan tempuh jalur hukum, jangan beropini," tegasnya lagi.
 
Terpisah Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin mengaku mendukung langkah reformasi Birokrasi yang dilakukan Walikota. 
 
"Ini hak dari Walikota, dan pasti sudah ada penilaian yang dalam, tapi saya apresiasi Walikota karena memang pelaksanaan PPDB saja gagal, dan harus ada evaluasi yang panjang," katanya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1074 Kali
Berita Terkait

0 Comments