Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/06/2016 11:04 WIB

Pemkab Bekasi Butuh Perda Pengurusan TPU

Pemakaman umu di Jakamulya Bekasi
Pemakaman umu di Jakamulya Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh pengembang perumahan
 
Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi mengatakan saat ini kebutuhan Tempat Pemakaman Umum sangat mendesak, mengingat banyaknya penduduk yang datang akibat urbanisasi.
 
"Untuk mengantisipasi hal itu pengembang perumahan diwajibkan memberikan lahannya sebesar 2,5 persen dari lahan fasos fasum, tetapi terkadang pengembang banyak yang belum menjalankan hal tersebut," ujarnya kepada Dakta, Senin (20/6).
 
Oleh karena itu perlu dilakukan kajian untuk membuat Perda agar ada ketentuan hukum mengenai masalah penyediaan TPU, selama ini regulasi tentang TPU hanya mengandalkan dari surat keputusan Bupati, yang didalamnya mengatur mengenai kewajiban pengembang menyerahkan TPU dari fasos fasum.
 
Slamet menambahkan, berdasarkan data dari Distarkim, sebanyak 234 hektar lahan sudah disediakan oleh pengembang untuk kepentingan TPU, tetapi baru sekitar 23 hektar lahan atau sebanyak 10 persen yang sudah bersertifikat.
 
Maka nantinya peraturan daerah itu juga akan mengatur mengenai pensertifikatan lahan yang sudah diserahkan tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2669 Kali
Berita Terkait

0 Comments