Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/06/2016 10:05 WIB

FPBD Minta Syarat Minimun Pendidikan Kades Dinaikkan

Ilustrasi perangkat desa
Ilustrasi perangkat desa
CIKARANG_DAKTACOM: Forum Badan Permusyawaratan Desa (FPBD) Kabupaten Bekasi menyebut kualitas pendidikan kepala desa masih kurang sehingga belum bisa menyejahterakan masyarakatnya.
 
Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FPBD) Kabupaten Bekasi Zuli Zulkipli mengatakan syarat minimal pendidikan kepala desa berdasarkan undang-undang minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP), minimnya syarat pendidikan itu otomatis berkualitas pada penyelenggaraan pemerintahan di tiap desa.
 
"Oleh karena itu kita menyarankan supaya ada masyarakat yang ingin mencalonkan BPD dan kepala desa pendidikannya harus melebihi syarat undang-undang," ujarnya pada Senin (20/6).
 
Menurutnya meski dalam aturan undang-undang hanya mensyaratkan lulusan SMP, tetapi diperbolehkan syarat pendidikannya lebih tinggi.
 
Zuli juga meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan memasukan syarat pendidikan tersebut.
 
Selama ini dalam pemilihan kepala desa secara serentak, peraturan yang diacu adalah peraturan Bupati bukan Perda yang sudah baku.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1393 Kali
Berita Terkait

0 Comments