Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/05/2016 16:31 WIB

KPID Jabar Larang Siaran Lagu-Lagu Dangdut Vulgar

Rapat Antar Lembaga KPID Jawa Barat
Rapat Antar Lembaga KPID Jawa Barat
PURWAKARTA_DAKTACOM: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melarang radio dan televisi menyiarkan lagu-lagu atau video klip yang bermuatan pornografi.
 
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah dalam rapat antar lembaga yang diikuti oleh kalangan media penyiaran di wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang yang berlangsung di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Selasa (3/5/2016).
 
Menurut Dedeh, KPID sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan dan pembatasan siaran lagu-lagu dangdut yang syairnya bernuansa pornografi. Sesuai undang-undang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 maka KPI mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap isi siaran dari lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi. 
 
“ Kami berharap sudah seharusnya media penyiaran bisa lebih selektif dalam menyajikan konten yang  akan dikonsumsi oleh publik, lagu-lagu yang tidak pantas dan syairnya vulgar tidak layak untuk disiarkan, “ tegas Dedeh.
 
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh seluruh komisioner, KPID Jawa Barat juga meminta saran dan masukan dari para praktisi penyiaran terkait akan diadakannya kegiatan KPID Jabar Award 2016.
 
Komisioner KPID Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah menjelaskan kegiatan KPID Jabar Award merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh KPID dalam rangka mendorong peningkatan kualitas program dan isi siaran dari media penyiaran yang ada di Jawa Barat.
 
“Tentu kami berharap dari media penyiaran, baik LPS, LPP dan LPK dapat berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukannya agar perhelatan KPID Jabar Award bisa lebih baik, baik secara kuantitas maupun kualitasnya, “ tegasnya.
 
Editor :
Sumber : Dhanny Wahab
- Dilihat 1757 Kali
Berita Terkait

0 Comments