Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/02/2016 12:01 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Perda Bantuan Hukum

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat 1000 laporan setiap tahunnya dari warga yang ingin mendapatkan perlindungan hukum dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Kabag Hukum Pemkab Bekasi, Alex Satudi mengatakan pada Selasa (9/2) bahwa setiap tahun terdapat 1000 kasus dari warga yang meminta bantuan hukum dari LBH yang ada di wilayahnya.

"Dengan banyaknya kasus hukum yang menimpa warga itu, maka kita akan segera mempercepat proses penerbitan Perda bantuan hukum bagi warga tidak mampu," kata Alex.

Saat ini pihaknya tengah menyusun Raperda bantuan hukum yang isinya akan ditekankan terhadap bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan mengalokasikan anggaran APBD untuk pembiayaan bantuan hukum..

Diterbitkannya Perda itu juga merupakan implementasi dari undang-undang nomer 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang memberikan jaminan hukum bagi masyarakat miskin.

Alex menambahkan, peran Pemkab Bekasi dalam memberikan bantuan hukum bagi warganya itu akan terlihat dalam Perda tersebut dimana setiap masyarakat miskin yang mengadu untuk meminta bantuan hukum maka akan dilayani.

Diharapkan naskah akademik Raperda itu akan masuk ke DPRD pada kuartal ke 3, dan dipansuskan serta diperdakan tahun ini, dan proses implementasinya akan berjalan di tahun 2017 mendatang.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2245 Kali
Berita Terkait

0 Comments