Abdullah Hehamahua: Koruptor Harus Dibuat Jera
KPK terus dilemahkan. Pelemahan itu dilakukan tak hanya para koruptor, tapi juga dilakuka institusi seperti di Yudikatif, legislatif maupun eksekutif. Seperti apa KPK mengadapi gempuran pelemahan itu. Untuk itu KPK harus kuat dan pimpinan beserta penyidiknya harus punya integrasi, profesional. Berikut ini wawancara Imran Nasution dari dakta.com, dengan Abdullaah Hehamahua, saat ia datang ke Radio Dakta di Jl. H. Agusalim No. 77 Bekasi Timur pada acara taklim klosal 23 tahun syukuran dan milad Radio Dakta. Berikut wawancara tersebut.
Imran : Melihat besarnya kasus yang dihadapi oleh kpk, penyidik yang dibutuhkan itu idealnya yang bagaimana
Abdullah Hehamahua: sebenarnyakan di KPK itu sudah ada SOPnya adalah orang yang diterima menjadi pegawai KPK itulah yang punya integritas dan yang punya profesional itu saja. Jadi siapa saja, dari kepolisian kejaksaan salah satunya harus profesional dan berintegritas jika tidak memiliki kedua hal itu tidak akan akan diterima
Imran : Sampai saat ini KPK masih merekrut penyidik dari kepolisian dan kejaksaan , ada hambatan psikologis tidak saat tersangkanya dari Polri atau Kejaksaan ?.
Abdullah Hehamahua: Itu jelas sekali, karena UUD 32 tentang KPK mengatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan oleh KPK itu, diberhentikan sementara dari instansi. Karena dalam KPK itu ada 3 jenis pegawai yaitu pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap, nah jadi pegawai negeri yang dipekerjakan itu diajak penyidik, auditor nah sementara kalau ada kasus mereka ini dipanggil oleh kepolisian ataupun kejaksaan , padahal UUD mengatakan bahwa ketika menjadi pegawai KPK itu diberhentikan sementara, sehingga tidak boleh ada kewenangan dari instansi untuk menginterpensi. Oleh karena itu saya merekomendasikan bahwa pegawai KPK ini cuma 2 jenis, pegawai tetap dan pegawai tidak tetap jadi tidak ada lagi pegawai negeri yang dipekerjakan, sekarang itu pegawai KPK yang pegawai negeri, kepolisian, jaksa , auditor itu punya 2 bos, bos 1 KPK dan Pos 2 di instansi tempat ia berasal, kalau dia macem-macem sama atasannya di KPK kan paling lambat cuma 10 tahun harus ditarik kembali.
Imran: Apakah tidak ada kewenangan KPK untuk merekrut auditor ?
Abdullah Hehamahua: Ya bisa saja, sekarangkan sudah ada 25 penyidik KPK sendiri yang sebelumnya dari polisi terus jadi penyidik independen di KPK, jadi KPK itu bisa merekruit penyidik. Dan itu sudah di rekomendasikan oleh Mahkamah Agung, KPK bisa merekrut dari mana saja untuk dijadikan tim penyidik. sedangkan kalau untuk jaksa penuntut umum memang masih agak susah karena harus dari kejaksaan karena UUDnya seperti itu, jadi agar independen ya UUD nya yang harus disempurnakan.
Imran: tapi kelihatannya setiap ada keinginana untuk merevisi UUD itu selalu ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK.
Abdullah Hehamahua: Nah itu problem, maka itu kita harus memberikan wewenang yang keras, bahwa UUD KPK diamandemen tapi tidak untuk dilemahkan tapi untuk dikuatkan, jadi, misalnya ada kewenangan-kewenangan itu tidak dihilangkan tapi ditambah misalnya menghilangkan kewenangan penuntutan, kalau itu dihilangkan, maka berarti KPK dengan polisi, kalau sama dengan polisi untuk apa ? kalau begitu mendingan tak usah. Nah kemudian penyadapan itu akan dikontrol oleh pengadilan negeri , dengan ijin pengadilan negeri terus kemudian orang KPK ingin menyadap orang pengadilan negeri dia telephon, ‘pak saya mau menyadap anda, jika seperti itu logikanya bagaimana’
Imran: Terus akhir-akhir ini ada upaya melemahkan KPK seperti misalnya penolakan Menkumham soal PP remisi, lalu seperti apa?
Abdullah Hehamahua: Jadi pertama dalam hal ini kita berfikir secara formalistik dan dalam hal lain kita tidak berpikir formalistik, nah kalau Menkumkan itu alasannya formalistik karena di Menkumham setiap napi punya hak untuk dapat remisi karena di atur dalam undang-undang, nah itukan yang disebut formalistik . Ada juga yang disebut lex specialis seperti teroris , narkoba seperti korupsi, ini kan lex psecialis, kemudian ketentuan yang umum itu bisa dieliminasi oleh ketentuan khusus sehingga meskipun napi menurut Menkumham punya hak, tapi untuk koruptor , untuk narkoba dan teroris itu harus dipersulit. Bila perlu dihilangkan sehingga dengan begitu maka ada efek jera, contoh saja ilustrasi seperti ini kalau dirumah dia tidur di kasur pake Ac , kipas angin, nonton tv, lalu ada bleck barry (BB) dan HP, terus dipenjara juga tidur juga dikasur kemudian meskipun tidak ac tapi bisa pakai kipas bisa nonton tv, punya BB dan menggunakan HP ya lalu apa bedanya penjara dengan rumah.
Padahal, hukuman itu salah satunya adalah membuat orang itu menderita, seperti potong tangan itukan derita, sehingga dengan potong tangan itu ada efek jeranya sehingga dia itu tidak lagi saat tangannya puntung, masyarakat melihat kenapa tangannya puntung oh berarti dia mencuri, seperti itu jadi tentu saja ada efek jeranya. Namun kalau dipenjara sama saja dengan di rumah terus apa yang diperoleh efek jeranya oleh dirinya dan oleh masyarakat ya seperti itu, jadi Menkumham itu hanya melihat dari formalitas korupsi itu kejahatan luar biasa
Imron: lalu yang saya lihat ada usulan impress tentang 70 persen posisi kpk itu untuk pencegahan dan hanya 25 persen itu malakukan tindakan, nah hal itu sudah terbit inpres atau masih dalam wacana?
Abdullah Hehamahua: Saya pikir itu masih dalam wacana, tapi satu hal yang perlu diingat bahwa inpres itu, inpres apa saja tidak mengikat KPK, karena KPK bukan lembaga pemerintah KPK itu lembaga negara nah impress itu adalah internal pemerintah jadi intruksi presiden kepada lembaga pemerintah, kejaksaan juga dan seterusnya itu, KPK bukan lembaga pemerintah jadi inpres tidak mengikat kalau misalnya PP baru mengikat, maka oleh karena itu terserah saja dia mau inpres kepada siapa saja, tapi tidak mengikat
Imran: Tapi PP mengikat sekali
Abdullah Hehamahua : trus PP 70 persen pencegahan 30 persen penindakan itu harus dirujuk kepada UUD KPK karena menyebutkan 5 tugas KPK yaitu koordinasi supervise, penindakan, pencegahan, monitoring kalau misalnya yang koordinasi supervisi itu ada pencegahan dan ada penindakan kemudian pencegahan ya pencegahan, penindakan ya penindakan kemudian monitoring itu pencegahan memperbaikan sistem dan seterusnya jadi jika sepanjang itu tidak bertentangan dengan UUd yang ada bisa saja tapi kalau misalnya untuk inpres yaitu silahkan saja.
Imran: ya kembali lagi kita melihat betapa besarnya masalah KPK ini , untuk sumber daya manusianya khususnya untuk penyidikan, idealnya berapa penyidik yang dibutuhkan? ada gak tergambar tentang hal itu?
Abdullah Hehamahua: contoh saja Malaysia itu penduduknya ... juta penyidiknya 1.500 berarti kan 10 kalilipat penduduk Malaysia. sementara penyidiknya saja cuma 70 lebih, kalau saya paling sedikit ya 5000 lah untuk penyidik. Menurut SOP di KPK paling banyak menangani kasus setiap 3 bulan 1 kasus dan itu berkualitas. Ada penyidik yang sampai 11 tahun ada yang 8, 7 jadi itu merupakan beban yang berat, karena itu kalau ada orang bilang, ada perkara yang bertahun-tahun tak tertangani, ya karena memang penyidiknya hanya 75 orang, lalu untuk sementara bicara tentang UUD kalau misalnya jaksa KPK menyerahkan berkas kepengadilan Ttipikor maka menurut ketentuan harus 90 hari sudah dapat di putus kalau dilihat 90 hari bisa putus, jadi ketika jaksa KPK sudah mengirim berkas kepengadilan harus dicek dahulu kesiapan pengadilan SDMnya, karena kalau hakimnya sakit itu bisa diganti oleh hakim dari yang lain, karena jika hal itu terjadi sidang tak bisa berjalan karena tidak ada penggantinya kareana jumlahnya sangat terbatas di Indonesia, maka dari itu harus di cek sumber daya manusianya di pengadilan tipikor
Imran: Apa sulitnya KPK khususnya mencari penyidik ini?
Abdullah Hehamahua: ya Kualitas Indonesia harus ditingkatkan agar tak sembarangan masuk KPK. Karena SDM di Indonesia itu 0,671, rangking 6 di Asia tenggara, kita belum masuk yang terjelek 1 dan terbaik 10 dan kita belum masuk terjelek.
Imran: Jadi ini persoalan regulasi atau keterbatasan anggaran
Abdullah Hehamahua: Jadi bukan persoalan regulasi tapi juga kualitas SDM contoh 2007 KPK perlu 100 pegawai baru yang daftar 29.000 orang dan yang lulusan cuma 45 terus diseleksi tinggal 28 . Taahun 2010, daftar lagi 39.000 orang yang lulus cuma 91, menurun cuma 16.000 lebih karena ada kasus...takut masuk KPK dan itu yang lulus 45 orang 2005.
Kejaksaan Agung mengirim 45 jaksa terbaik diseluruh indonesia untuk di tes di KPK yang lulus cuma 4 orang 19 sarjana ekonomi dan sarjana hukum UI yang baru lulus 2004 itu seleksi KPK cuma 3sampai 5 orang yang lulus, itu saja merupakan lulusan UI apalagi yang ada dipedalam Sumatera, pedalaman Kalimantan, Papua
Imran: persyaratan yang seperti apa untuk hal ini?
Abdullah Hehamahua: Integritas profesional , 45 Jaksa terbaik d Indonesia, pernah ada posisi untuk direktur penuntutan di KPK dan 30 lebih dikirim dan tak ada satupun yang lulus, atau misalkan ditahun 2005 rekrut pertama penasihat dari berapa ratus cuma ada 4 orang dan rekrut lagi gelombang kedua dan tak ada yang terpilih
Imran: sesulit apa peresyaratan integritas
Abdullah Hehamahua: Integritas itu ada 6 pila, r jujur, komitmen, konsisten, objektif,berani mengambil keputusan dan siap menerima resiko dan terakhir disiplin dan tanggung jawab. Jika salah satu tak terpenuhi ya tak lolos.***
Editor | : | |
Sumber | : | Ulil Albab |
- Musrenbang Virtual, Inovasi Pemkot Bekasi Menyerap Aspirasi Warga
- Menilik Sejarah Islam di Bumi "Serambi Mekah" Aceh
- Habib Rizieq: Saya Sudah Tiga Kali Ditangkap…
- Dituduh Tokoh Islam Radikal, Ini Jawaban Dr Zakir Naik
- Jika Terbukti Benar, Penyadapan Melanggar UU ITE
- Melecehkan KH Ma'ruf Amin, GNPF MUI Akan Melaporkan Ahok
- Percakapan K.H Ma'ruf Amin dan SBY, Agus Hermanto : Klarifikasi yang Sebenar-benarnya
- Menyudutkan K.H Ma'ruf Amin, Dr. Adian Husaini : Ahok dan Kuasa Hukumnya Gagal Paham!
- Kanwil DJP Jabar II Ajak Pelaku Usaha Sadar Pajak
- Wacana Interpelasi Diluncurkan PGRI Demo
- Pedagang Daging Mogok, Apa Kata Hendri Saparini
- LIRA: Reshuffle Kabinet Harus Terbuka ke Publik
- Ustadz Ali Muktar: Masih bolehkah kami mendirikan masjid?
- Islam Nusantara Untuk Mengotak-ngotakkan Islam
- Dana Aspirasi Rp. 20 Miliar Berpotensi untuk di Korupsi
0 Comments