Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/12/2015 15:00 WIB

Pemkab Bekasi Batal Bentuk BPSK

Ilustrasi Instansi Pengaduan di Pemerintah
Ilustrasi Instansi Pengaduan di Pemerintah

CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi batal membentuk Badan Pengaduan Sengketa Konsumen (BPSK) karena terkendala revisi Undang-undang 23 Tahun 2014.

Pemkab Bekasi, berencana membentuk BPSK, hal ini untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan produsen, konsumen yang merasa tidak puas dengan barang yang dibelinya bisa mengadu ke BPSK untuk dijembatani ke produsen.

Namun dengan adanya revisi undang-undang tersebut, pembentukannya batal terlaksana.

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi, Titot Kusheryanto mengatakan seluruh daerah yang mengajukan pembentukan BPSK salah satunya kabupaten bekasi terpaksa dmenangguhkan pembentukan BPSK.

Hal ini dikarenakan revisi UU tersebut menyebutkan pembentukan dan biaya operasional lembaga tersebut sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah pusat, setelah sebelumnya akan dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Hal tersebut dikarenakan besarnya tanggungan pemerintah daerah apabila menggunakan APBD dalam pembentukan BPSK," ujar Titot.

Dirinya menambahkan, dengan belum dibentuknya lembaga BPSK di Kabupaten Bekasi, jika ada masyarakat mengadu tentang buruknya kualitas barang yang dibelinya maka diarahkan untuk mengadu ke kota bekasi dan karawang yang sudah memiliki BPSK.

Sejauh ini masyarakat kabupaten bekasi lebih banyak mengadu ke BPSK Karawang terkait dengan persoalan sengketa konsumen. Beberapa sengketa konsumen yang paling banyak diadukan diantaranya, leasing motor, properti dan persoalan lainnya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1660 Kali
Berita Terkait

0 Comments