Pengacara Keluarga Fayla Ragukan Pernyataan Anggota DPRD Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pengacara keluarga korban dugaan malpraktek, Muhammad Ikhsan meragukan sikap Komisi D DPRD Kota Bekasi yang menyimpulkan meninggalnya Fayla bukan atas kelalaian prosedur RS Awal Bross.
Dalam perbincangan dengan Dakta pada Senin (30/11), Ikhsan mengatakan sikap komisi D tidak memiliki dasar dalam menyimpulkan kasus Fayla.
Menurutnya, dalam pertemuan internal antara Komisi D, RS. Awal Bros, IDI, Dinkes dan KPAI beberapa waktu lalu tidak ada keberpihakan dalam melihat kasus Fayla secara benar.
Ikhsan mempertanyakan sikap anggota dewan yang justru tidak mewakili suara masyarakat yang menjadi konstituennya.
"Seharusnya komisi D lebih bijak dan paham dengan posisinya sebagai wakil rakyat, jangan sampai menjadi corong pihak tertentu," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Dady Kusrady mengatakan meninggalnya Fayla bukan karena malpraktek dari RS. Awal Bross Bekasi.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments