Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/11/2015 16:30 WIB

Banleg Beri Rekomendasi Terkait Revitalisasi Pasar Pondok Gede

Pasar Pondok Gede 1
Pasar Pondok Gede 1

BEKASI_DAKTACOM: Setelah merestui proyek revitalisasi pasar Pondok Gede, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi memberi rekomendasi prasyarat yang harus dipenuhi oleh dinas terkait dan pihak ketiga.

"Kita memang beri rekomendasi tapi ada ketentuan yang harus di lakukan, jangan nanti rekomendasi hanya menguntungkan pihak tertentu," ungkap anggota Banleg DPRD kota Bekasi Arwis Sembiring, Jum'at (27/11).

Dalam rekomendasi tersebut, Banleg meminta agar setelah revitalisasi harga kios tetap terjangkau dan pedagang lama diprioritaskan untuk mendapat tempat.

Selain itu, pihak BPKAD diharuskan untuk menelusuri aset yang hilang akibat perbedaan data ukur lahan, dan PT Kerta Mukti Persada selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek hanya boleh membangun sesuai ukuran dari BPN.

Banleg juga menegaskan bahwa setelah revitalisasi, pasar Pondok Gede harus tetap menjadi pasar tradisional dan tidak berubah menjadi pasar modern.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1335 Kali
Berita Terkait

0 Comments