Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/11/2015 10:33 WIB

Peserta Mogok Nasional Diancam PHK, Serikat Buruh Meradang

Ilustrasi Aksi Mogok Nasional
Ilustrasi Aksi Mogok Nasional

CIKARANG_DAKTACOM: Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi meminta pengusaha untuk tidak melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya karena ikut melakukan mogok nasional pada 24-27 November.

Ancaman PHK terhadap pekerja yang ikut mogok nasional diutarakan oleh pengusaha di kawasan industri. Pengusaha menilai mogok nasional tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut,  Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Baris Silitonga ditemui saat aksi mogok kerja nasional di Kantor Pemkab Bekasi mengatakan apabila perusahaan melakukan PHK terhadap anggota maka harus dilakukan sesuai prosedur.

"Jika di PHK secara sepihak maka serikat pekerja akan bergerak dan melakukan gugatan di pengadilan," ujar Baris, Kamis (26/11).

Menurutnya, apa yang dituntut oleh para buruh dengan melakukan mogok nasional merupakan hal yang wajar, karena PP Nomer 78 Tahun 2015 dinilai merusakan tatanan pengupahan yang sudah ada.

Sementara ketika disinggung mengenai kerugian perusahaan akibat mogok kerja, menurut Baris memang hal itu ada dampaknya, namun di kala perusahaan untung tidak berpengaruh pada kehidupan buruh.

Terpisah Sekretaris APINDO Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan mengatakan untuk dampak produksi akibat mogok kerja tidak terpengaruh, sebagian besar perusahaan masih berjalan normal, karena sudah mengantisipasinya dengan memproduksi barang di lain hari.

Pihaknya mengaku sangat terganggu dengan kondisi seperti ini, Agus tahu persis yang bermasalah bukan buruh yang bekerja di pabrik, tetapi para tokoh buruhlah yang memiliki ambisi politik tertentu dengan mengorbankan para pekerja/buruh yang sebenarnya ingin bekerja dengan aman dan nyaman tanpa harus mogok kerja.

"Para tokoh buruh itu yg biangnya ribut, ada atau tidak PP-78, mereka pasti perintahkan buruh turun kejalan," tandas Agus.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2313 Kali
Berita Terkait

0 Comments