Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/11/2015 15:35 WIB

Kapolresta Bekasi Klarifikasi Penangkapan Seorang Anggota Dewan

Gedung DPRD kabupaten Bekasi
Gedung DPRD kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: Kapolresta Bekasi Kombes Pol Awal Chairuddin mengklarifikasi kabar terkait penangkapan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat setempat yang terlibat dalam aksi unjuk rasa buruh, Rabu (25/11).

"Betul ada yang diamankan lima orang. Tapi bukannya ditangkap ya, karena berbeda antara diamankan dan ditangkap," katanya di Cikarang, Kamis (26/11).

Kelima orang tersebut di antaranya Nurdin Muhidin yang berprofesi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Adi Kahyadi selaku karyawan PT NGK, Ruhyat bin Endal selaku karyawan PT Namiko, Udin Wahyudin selaku karyawan PT Hikari, dan Amo Sutarmo karyawan PT Epindo.

Aksi tersebut dibubarkan aparat dengan alasan tidak adanya izin untuk menggelar aksi dari pihak kepolisian berupa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Dihubungi terpisah, Nurdin mengaku heran mengapa dirinya mesti diamankan oleh aparat kepolisian, padahal selaku anggota dewan, dirinya tengah melakukan monitoring ke lapangan terkait aksi mogok buruh.

"Saya turun justru memberi masukan agar buruh tidak bersikap anarkis, namun aparat malah mengamankan saya," ujarnya dalam wawancara bersama Radio Dakta.

Dirinya juga sangat menyayangkan sikap polisi yang membubarkan acara buruh. Ia melihat hal tersebut sebagai sikap represif aparat terhadap warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan pendapat.

"Namun demikian, saya berharap buruh tetap solid dalam perjuangan menolak PP 78 tahun 2015 soal pengupahan," tegasnya

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3466 Kali
Berita Terkait

0 Comments