Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/11/2015 12:00 WIB

MKD: Harap Hormati Proses Pengusutan Kasus Setya Novanto

Junimart Girsang Selaku Wakil Ketua MKD DPR RI
Junimart Girsang Selaku Wakil Ketua MKD DPR RI

JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang meminta seluruh pihak menghormati proses pengusutan yg berlangsung di MKD.

Junimart menjamin perkara kasus pencatutan nama Presiden atas perpanjangan kontrak PT Freeport yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto akan mereka proses secara tuntas.

"Tapi kami meminta agar seluruh pihak mendukung kami, jangan kemudian memberikan komentar-komentar negatif atas proses yang telah kami lakukan, karena kami kan hanya menjalankan peraturan yang telah disepakati bersama di dalam UU MD3," ujarnya pada Kamis (26/11).

Junimart mengatakan saat ini tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak meneruskan pengusutan atas laporan dari Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Sekarang kan sudah tidak ada lagi multi tafsir atas posisi dari pelapor (Sudirman Said), jadi semestinya tidak ada alasan lagi jika perkara ini tidak diteruskan karena publik sudah menunggu bagaimana kelanjutannya kasus ini," paparnya.
 
Dalam rapat MKD beberapa waktu lalu memang sempat terjadi perdebatan mengenai posisi Menteri ESDM, Sudirman Said dalam hal melaporkan pelanggaran kode etik pada MKD.

Pasalnya dalam UU MD3 disebutkan bahwa yg berhak mengadukan pelanggaran kode etik kepada MKD hanyalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat.

Namun setelah mendengarkan keterangan dari ahli tata bahasa, Yayah Bahriah mengatakan bahwa posisi Sudirman Said dapat dikategorikan ke dalam masyarakat meskipun saat ini sedang menjabat sbg Menteri ESDM.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1425 Kali
Berita Terkait

0 Comments