Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/11/2015 12:00 WIB

APINDO Bekasi Sesalkan Aksi Mogok Buruh

Buruh Bekasi Tolak PP 78 tahun 2015
Buruh Bekasi Tolak PP 78 tahun 2015

BEKASI_DAKTACOM: Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh pada Selasa (24/11) hingga Jum'at (27/11) menuai berbagai respon, salah satunya adalah dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Darwoto, Wakil Ketua Apindo Bekasi mengaku menyesalkan aksi mogok ini, sebab menurutnya, pengusaha menjadi pihak yang sangat dirugikan akibat aksi ini.

"Seharusnya pihak buruh mengajukan gugatan hukum jika yang menjadi permasalahan adalah PP 78 tahun 2015, dalam hal ini kita juga dirugikan," ungkapnya dalam wawancara dengan Radio Dakta Selasa (24/11).

Sementara pihak buruh sendiri merasa dirugikan dengan terbitnya PP 78 tahun 2015 terkait pengupahan yang membuat kenaikan upah flat selama 5 tahun sekali sesuai standar inflasi nasional.

Pemerintah pusat sendiri mengeluarkan PP ini dengan alasan untuk menjaga dan meningkatkan iklim investasi nasional.

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2929 Kali
Berita Terkait

0 Comments