Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/11/2015 10:30 WIB

UMK 2016 Kota Bekasi RP 3.327.160

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum

BEKASI_DAKTACOM: Kabid Hubungan Industri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, SUdirman menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi ditetapkan pada angka Rp 3.327.160.

Dirinya menyatakan bahwa angka ini muncul dari UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional sesuai dengan PP 78 tahun 2015 terkait aturan pengupahan.

Sudirman juga mengakui bahwa para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional dan bukan angka inflasi daerah.

Keputusan UMK 2016 ini dihasilkan dalam rapat di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11) yang dihadiri pihak pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh.

Ia juga menambahkan bahwa nilai UMK Kota Bekasi ini merupakan yang terbesar ke 2 di Jawa Barat setelah UMK wilayah Karawang.

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1968 Kali
Berita Terkait

0 Comments