UMK 2016 Kota Bekasi RP 3.327.160
BEKASI_DAKTACOM: Kabid Hubungan Industri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, SUdirman menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi ditetapkan pada angka Rp 3.327.160.
Dirinya menyatakan bahwa angka ini muncul dari UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional sesuai dengan PP 78 tahun 2015 terkait aturan pengupahan.
Sudirman juga mengakui bahwa para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional dan bukan angka inflasi daerah.
Keputusan UMK 2016 ini dihasilkan dalam rapat di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11) yang dihadiri pihak pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh.
Ia juga menambahkan bahwa nilai UMK Kota Bekasi ini merupakan yang terbesar ke 2 di Jawa Barat setelah UMK wilayah Karawang.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments