Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/11/2015 10:00 WIB

Serikat Buruh Disarankan Ajukan Judicial Review PP 78 2015

Unjuk Rasa Buruh Tolak PP 78 Tahun 2015
Unjuk Rasa Buruh Tolak PP 78 Tahun 2015

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi menyarankan serikat buruh dan pekerja untuk mengajukan judicial review terakit Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terkait pengupahan.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Bekasi melalui Dewan Pengupahan telah menetapkan angka UMK 2016 sebesar Rp 3.2 juta, namun jumlah tersebut ditolak oleh kalangan buruh dengan melakukan walk out saat proses pembahasan.

Ditanya mengenai adanya penolakan buruh tersebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan pada Rabu (18/11), bahwa pihaknya tidak bisa mengabaikan pp tersebut karena sebagai pemerintah daerah harus mengikuti aturan.

Pihaknya tidak bisa melanggar aturan mengenai pp tersebut, oleh karena itu pihaknya menyarankan supaya serikat pekerja mengajuka judicial review untuk membatalkan pp pengupahan.

Neneng juga mengaku telah menandatangani draft UMK tersebut dan menyerahkannya ke Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Vice President FSPMI Obon Tabroni mengatakan kenaikan UMK yang hanya 11 persen di tolak oleh serikat pekerja, upah kabupaten bekasi yang notabene merupakan kawasan industri lebih kecil dari kota bekasi dan karawang.

Apalagi dalam rapat dewan pengupahan, daya tawar buruh lebih kecil karena sedikitnya jumlah anggota dari kalangan serikat sehingga kalah dalam voting.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1604 Kali
Berita Terkait

0 Comments