Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/11/2015 14:11 WIB

Banyak Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Perlintasan Kereta Api Liar
Ilustrasi Perlintasan Kereta Api Liar

CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mencatat terdapat 31 titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan pada Rabu (4/11) berdasarkan data, terdapat sebanyak 31 titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang tersebar mulai dari perbatasan kota bekasi hingga karawang.

Banyaknya palang pintu ilegal tersebut disebabkan adanya masyarakat disuatu wilayah yang secara sengaja membuka perlintasan untuk jalan pintas.

Pihaknya mengaku kesulitan menutup perlintasan kereta api tanpa palang pintu karena akan banyak kepentingan masyarakat yang terganggu.

Oleh sebab itu pihaknya hanya memasang rambu peringatan supaya masyarakat berhati-hati melewati perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu tersebut.

Rencananya, akan dibuat underpass dan fly over di Tambun, Cibitung dan Lemahabang, sehingga jika sudah dibangun, pengendara diminta melewati underpass dan flyover tersebut

Herman menambahkan, pihaknya juga diarahkan untuk menutup perlintasan pintu kereta api ilegal tersebut oleh Kementerian Perhubungan. Karena banyak kecelakaan terjadi akibat tidak adanya palang pintu kereta api.

Di Kabupaten Bekasi sendiri, perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan palang pintu secara resmi dibuatkan palang pintu dengan menggunakan alat sederhana, seperti bambu.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1909 Kali
Berita Terkait

0 Comments