Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/11/2015 11:00 WIB

Kasus TPST Bantar Gebang Masuk Ranah Hukum, Ahok: Silakan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama

JAKARTA DAKTACOM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan masalah Bantar Gebang dibawa ke ranah hukum.

Pria yang akrab disapa Ahok ini tidak mempertanyakan alasan DPRD Kota Bekasi yang disebut akan membawa permasalahan TPST Bantar Gebang ke ranah hukum.

"Ya nggak apa-apa, silahkan saja. Itu kan hak setiap orang untuk melakukan laporan. Biar nanti ketahuan pas diperiksa ini ada kesalahan dimana," ujar Ahok pada Selasa (3/11).

Ahok justru balik menuding adanya beberapa anggota DPRD Kota Bekasi yang keluarganya menjadi jajaran direksi PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang sehingga ada permainan dalam masalah ini.

"Semestinya mereka (DPRD Kota Bekasi) kalo mau ngelapor itu ya laporin PT Godang Tua Jaya selaku pengelola, bukan saya. Ini kan masalah sebenarnya ada disana, kenapa harus pake swasta, kenapa nggak langsung saja ke Pemkot Bekasi," ungkapnya

Kisruh mengenai TPST Bantar Gebang antara Pemprov DKI Jakarta dgn DPRD Kota Bekasi masih terus berlanjut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena Ahok dianggap menghina institusi DPRD Kota Bekasi.

Sementara PT Godang Tua Jaya sendiri sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai tim pengacara yang akan melayangkan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kasus TPST Bantar Gebang.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2017 Kali
Berita Terkait

0 Comments